KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak enam perumahan di Kabupaten Cirebon melakukan ekspose Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) setempat, Senin (19/2).
Kepala Bidang Perumahan pada DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengatakan, akhir tahun 2023 kemarin sebanyak 91 perumahan dari 550 perumahan sudah menyerahkan asetnya kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.
Sedangkan untuk tahun 2024 ini, kata Yayan, baru ada enam perumahan dari empat pengembang yang sudah masuk untuk proses serah terima PSU.
“Awal tahun ini baru ada enam perumahan dari empat pengembang, dan sekarang mereka lagi ekspos,” katanya.
“Tahun 2024 ini kita targetkan ada 10 perumahan yang sudah diserahkan ke pemkab Cirebon, ” imbuhnya.
Ia menjelaskan, keenam perumahan dari empat pengembang tersebut nantinya akan melakukan ekspose.
Pemkab Cirebon akan melihat kondisi di lapangan usai mereka melakukan pemaparan.
“Sebelum diserahkan, Pemkab nanti meninjau ke lapangan, sesuai tidak apa yang di paparkan diekpose ini sama yang di lapangannya, kalau semua sesuai nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) agar nantinya bisa diserahkan ke pemda,” kata Yayan.
Lebih lanjut, Yayan, keenam perumahan tersebut merupakan perumahan yang dibangun dari tahun 2000 an, artinya perumahan yang sudah cukup lama.
“Perumahan sih sudah lama dari tahun 2000 an, cuma pengembangnya masih ada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, keempat pengembang dari enam perumahan yang akan menyerahkan PSU nya ke pemerintah yakni PT Putra Mulia Propertindo perumahan Mulialand Ciledug, Perum Mulia Asri Arjawinangun, PT Panca Mulia Persada perumahan Mulialand Patria Ciwaringin, dan PT Gading Dampar Kencana Perum Ramayana Residence serta PT Puri Mega Saranaland perumahan Taman Anggrek Tegalwangi tahap 1 dan Taman Anggrek Plumbon.
Masih dikatakan Yayan, jika perumahan yang pengembangnya sudah bangkut, Yayan menjelaskan serah terima perumahan bisa dilakukan, meski pengembang sudah tidak ada.
Hal tersebut sesuai dengan Perbup 189 tahun 2022, bila pengembang terlantar itu bisa diserahkan ke pemda.
“Jadi nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU nya,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post