Kepala BKPPD Kota Cirebon, Anwar Sanusi mengatakan, setelah open bidding tidak ada yang daftar, Pemkot Cirebon menggelar uji kompetensi.
“Waktu itu, kita kita upayakan solusi setelah open bidding gagal. Yakni dengan mengusulkan kepada KASN persyaratan calon memiliki batas usia 58 tahun dan menjabat eselon IIb selama dua tahun. Tapi ini ditolak KASN,” jelas Anwar.
Anwar yang juga mantan penjabat sekda kemudian mengusulkan kembali sejumlah usulan persyaratan dan tetap tidak dikabulkan KASN. Setelah dilakukan penyempurnaan dengan rahan KASN, akhirnya bisa mendapatkan rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi ini.
“Salah satu arahan dari KASN adalah pejabat yang ikut uji kompetensi sekda ini tidak harus menduduki eselon II selama dua tahun, satu tahun pun diperbolehkan,” ungkapnya.
Sementara untuk pengajuan usulan nama calon sekda, pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan. Anwar menegaskan itu adalah hak prerogatif dari walikota, karena walikota yang akan berpartner atau sebagai user dari sekda nantinya.
Discussion about this post