KAB. CIREBON, (FC).- Himbuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon terkait wabah pandemic virus Covid-19 belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengusaha hiburan malam di wilayah tersebut.
Padahal Surat Edaran (SE) bernomor : 556/720. Disbudparpora tentang penutupan sementara tempat hiburan dan wisata (karaoke, cafe, pub, diskotik, kebugaran, biliar, gedung film/bioskop, fasilitas bermain anak-anak, timezone, waterpark, dan destinasi wisata lainya telah dikeluarkan pada Tanggal 24 Maret 2020 yang lalu dan ditanda tangani oleh Bupati Cirebon Imron Rosyadi.
Dalam SE tersebut menjelaskan, kepada para pengusaha yang disebutkan diatas agar menutup sementara tempat usahanya dimulai tanggal 23 Maret 2020.
Namun berdasarkan pantauan FC, Caffe and Bar Versus yang berlokasi di jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon masih tetap beroperasi pada hari Selasa (24/3) malam. Sementara dalam surat edaran tersebut sudah sangat jelas tertulis bahwa para pelaku usaha agar untuk menutup sementara tempat hiburan dari tanggal 23 Maret 2020.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (25/3), manajemen Caffe and Bar Versus, Dixon Saragih mengenai tetap beroperasinya caffe tersebut membenarkan pihaknya masih membuka cafe tersebut. Namun dirinya mengatakan, yang beroperasi hanya bagian restonya saja.
“Betul mas kemarin kita buka tapi hanya lantai 1 saja yang buka dan itu juga live musiknya hanya menggunakan Youtube saja,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, mulai per hari ini cafe and bar miliknya akan tutup sesuai apa yang dihimbau oleh Bupati Cirebon. (Muslimin)











































































































Discussion about this post