INDRAMAYU, (FC).- BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu adakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tahun 2022 – 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Kamis (19/5).
Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan dari Kesepakatan Bersama yang sebelumnya telah habis masa berlakunya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Ajie Prasetya menjelaskan bahwa Pemberi Kerja sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundangan memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Adapun kewajiban tersebut yaitu kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan.
Kewajiban memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. Dan juga kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
“Upaya penegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dapat dilakukan melalui upaya litigasi dan nonlitigasi. Untuk penegakan kepatuhan oleh Kejaksaan Negeri, diawali dengan adanya penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kemudian akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri,” ucap Ajie Prasetya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Nopi Hidayat menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha apabila pemberi kerja tidak patuh terhadap hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
“Apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang, akan dilakukan upaya penegakkan kepatuhan oleh tim yang berwenang. Selain itu pemberi kerja dapat dikenakan sanksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nopi dalam siaran pers yang diterima FC, Kamis (19/5).
Nopi juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menyerahkan permohonan bantuan hukum dalam bentuk SKK kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.
SKK tersebut di serahkan karena terdapat pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajibannya untuk membayar iuran secara rutin setiap bulannya setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan.
“Sementara baru 10 badan usaha tidak patuh yang kami limpahkan upaya penegakan kepatuhannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Kami berharap 10 Badan usaha tersebut dapat segera melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan badan usaha menunggak lainnya akan menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.” ujar Nopi.(Andriyana)