KOTA CIREBON, (FC).- BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kota Cirebon adakan penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (16/06).
Kesepakatan Bersama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Penandatanganan kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Ewang Jasa Rahardian dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Nopi Hidayat.
Kegiatan ini sendiri dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Perpanjangan Kesepakatan Bersama dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kota Cirebon.
Ruang lingkup kesepakatan yang dijalin berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain, dan kerja sama lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik BPJS Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam acara tersebut menyampaikan dukungannya terhadap BPJS Kesehatan.
Menurutnya Program JKN-KIS telah banyak membantu masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga siap membantu menegakkan regulasi yang berlaku bagi para pemberi kerja agar dapat mematuhi kewajibannya dalam program JKN-KIS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Kota Cirebon siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan menegakkan regulasi tentang Program JKN-KIS. Kami akan selalu mendukung langkah-langkah yang disepakati pada kesepakatan bersama ini dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Ewang Jasa Rahardian.
Dalam kesempatan yang sama, Nopi Hidayat menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Cirebon merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN-KIS berjalan dengan baik.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui upaya litigasi dan non litigasi akan sangat membantu dalam peningkatan kepatuhan Peserta JKN-KIS, khususnya kepatuhan pemberi kerja/ badan usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Program JKN-KIS dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya.
“BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri sejak tahun 2014. Semoga dengan adanya sinergi yang baik, penyelenggaraan JKN-KIS di wilayah Kota Cirebon dapat berjalan secara optimal,” ujar Nopi. (rls/FC)