Menanggapi surat tersebut, Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Hj. Heni Susilawati membenarkan bahwa dia menerima surat teguran tersebut. Dan secara kelembagaan dia sudah berkoordinasi dengan KPM dan Dewas untuk meminta arahan dan memaksimalkam koordinasi G to G komunikasi Pemkab dengan DSDA Provinsi Jawa Barat.
“Kemarin siang, kami juga audiensi dengan kepala UPTD PSDA di Cirebon untuk klarifikasi maksud surat tersebut. Ada miskomunikasi yang sudah saling di klarifikasi satu sama lain. Selanjutnya kami juga disarankan untuk kordinasi langsung ke DSDA Provinsi, insyaallah Rabu siang kami ke Bandung. Tim dari Perumda AU dan Pak Dewas,” ungkap Heni.
Heni mengaku, saat ke UPTD di Cirebon, juga didampingi oleh Dewas sekaligus Kabag Ekonomi dan staf di bagian ekonomi. Semua tentu atas sepengetahuan dan tak lepas dari arahan KPM dalam hal ini Bupati Kuningan.
Kaitan kronolgis, Heni menceritakan bahwa tanggal 18 -19 Maret lalu, ada kegiatan kedermagaan dan juga adanya kendaraan roda empat dan roda dua berada di area Camping Ground. Dan dari situ berawal ada dua instruksi yaitu membolehkan menarik ticketing dan pihak lain melarang ticketing.
“Jangan melupakan histori, bahwa kami sudah mengelola Waduk Darma selama 11 tahun, padahal selama ini mengelola hingga sebelum tanggal tadi tidak ada masalah apapun,” ujar Heni.