KUNINGAN, (FC).- Tersebar surat teguran dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat kepada Direktur Anek Usaha Kuningan perihal pengelolaan Waduk Darma dan Tiketing Tanpa Izin menjadi bahan pembicaraan dikhalayak public.
Dalam surat bertanggal 21 Maret 2023 tersebut menjelaskan berdasarkan laporan dari Petugas UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang bertugas dilapangan, pada tanggal 18-19 Maret 2023 diketahui bahwa banyak pengunjung yang dibiarkan masuk dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma oleh PDAU Kuningan.
Atas hal tersebut, disampaikan bahwa Waduk Darma Kuningan merupakan asset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian penataan dan revitalisasi Waduk Darma Kuningan dilaksanakan selama tiga tahun dari 2019 hingga 2022 menunggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat.
Sebelum ada pengelola yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar, siapapun dilarang melakukan pengelolaan Waduk Darma juga penarikan tiket masuk atau parkir.
Kemudian tiap pungutan yang diambl bukan oleh pengelola resmi maka dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar peraturan perundangan terkait pengelolaan Aset atau barang milik daerah.
Lalu, sebelum ada pengelola, DSDA sudah menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk-Cisanggarung untuk memelihara asset yang ada di Waduk Darma.
Discussion about this post