Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk mengambil sikap atas kejadian ini. Dan dalam waktu dekat, Sultan Sepuh Kasepuhan akan melayangkan surat kepada Walikota agar segera memerintahkan Dinas terkait untuk mendata situs-situs peninggalan sejarah yang ada.
“Memang diakui, Pemerintah masih belum punya data terkait situs apa saja yang ada, mungkin pendataan itu kan bisa menjaring dari tingkat bawah, contohnya Kelurahan. Mana saja yang wilayahnya terdapat benda-benda sejarah,” tegas Danny.
Sebelumnya, proyek pembangunan perumahan yang berlokasi di RT 01 RW 09 Kelurahan Karyamulya Kesambi Kota Cirebon yang dilakukan oleh PT. Dua Mata Sejahtera diduga telah merusak Situs Pangeran Matangaji.
Konon katanya, situs tersebut merupakan petilasan Pangeran Matangaji, Sultan ke V dari Kesultanan Kasepuhan Cirebon yang bertahta pada 1753-1773. Dengan nama asli Shafiudin. Namun dijuluki Matangaji, karena beliau merupakan seorang Sultan yang matang dalam mengaji atau pandai dalam ilmu agama, sehingga disebut Matangaji.
Situs yang merupakan benda peninggalan sejarah yang harus dilestarikan dan dirawat kini kondisinya sudah rata dengan tanah akibat adanya pembangunan perumahan. (Muslimin)












































































































Discussion about this post