“Nanti hari Senin (hari ini red), kami akan menggelar hearing dengan pihak-pihak terkait” ujar Fitria kepada FC.
Tentunya ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Pemerintah Kota Cirebon, khususnya Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) lanjut Fitri. Sebab, selama ini DKOKP tidak memiliki data mengenai situs-situs yang ada.
Terpisah, Ketua Forum Peduli Lingkungan dan Budaya Nuswantara, Danny Jaelani menyayangkan hal yang sama. Terlepas sudah atau belumnya situs tersebut tercatat sebagai benda cagar budaya, namun sudah sepatutnya tetap harus dirawat dan dijaga.
“Setelah dilakukan pertemuan ternyata ditemukan bahwa developer masih belum mempunyai ijin dari dinas terkait, khususnya IMB,” kata Danny saat dihubungi lewat sambungan teleponnya.














































































































Discussion about this post