KAB. CIREBON, (FC).- Pembukaan minimarket di wilayah pondok pesantren (Ponpes,-red) yang rencananya akan dibuka pada Rabu (17/2) yang lalu akhirnya batal.
Pasalnya, selain diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pihak Ponpes Kempek pun masih menolak dengan keberadaan minimarket tersebut.
Penolakan tersebut dikarenakan, keberadaan minimarket akan menggangu para pedagang kecil yang biasa berdagang di sekitar Ponpes.
Seperti diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmudi saat dikonfirmasi di Kantor DPRD, Kamis (25/2).
Dirinya mengatakan, sebenarnya perihal tersebut sudah dimusyawarahkan antara pihak Ponpes dan juga manajemen minimarket dalam hal ini Alfamart.
“Pihak pesantren itu merasa keberatan dengan adanya Alfamart disitu, pesantren merasa risih dengan adanya Alfamart. Dan nantinya takut pedagang kecil disitu tersisihkan,” kata Mahmudi kepada FC.
Dalam musyawarah tersebut, pihak pesantren menginginkan adanya jalan tengah, lanjut Mahmudi, agar tidak ada pihak yang dirugikan karena bangunan sudah berdiri dan tanah sudah disewa.
Pihak Ponpes menginginkan agar bangunan tersebut tidak dioperasikan untuk minimarket, melainkan dipergunakan untuk Gudang Alfamart.
“Pengennya sih ada jalan tengah, pesantren juga tidak mau ada pihak yang dirugikan, manajemen Alfamart tidak rugi, yang punya tanah juga tidak dirugikan, begitu juga dengan pedagang kecil. Maka jalan tengahnya agar bangunan itu dijadikan gudang, kan disekitar Kempek juga sudah banyak Alfamart yang lain,” tambah Mahmudi.
Politisi PKB ini juga menjelaskan, jangan sampai keberdaan Alfamart di daerah tersebut, nantinya akan mengganggu roda perekonomian dari warga sekitar.
Dan tentunya juga akan menggangu usaha para Kyai disana yang selama ini sudah berjalan.
“Kita tahu sendiri lah, dari mana sih penghasilan Kyai, ada Kyai yang sudah menjalankan usahanya disitu, kemudian menjadi terganggu dengan keberadaan Alfamart. Itu kan jadi bagaimana nantinya,” ungkap Mahmudi.
Masih dikatakan Mahmudi, DPRD sudah menerima surat dari pesantren terkait keberatan dengan adanya Alfamart.
Namun pihaknya menyebutkan, DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi terkait dengan penutupan Alfamart tersebut.
“Yang bisa mengeksekusi adalah pihak eksekutif kalau memang benar IMB belum ada, kita (DPRD,-red) sih paling hanya bisa merekomendasikan kepada Dinas terkait,” ujar Mahmudi.
Mahmudi menyebutkan, dalam musyawarah yang digelar Rabu (24/2) malam kemarin, belum menghasilkan titik temu.
Hal tersebut dikarenakan, Manajemen Alfamart yang hadir pada musyawarah itu belum bisa mengambil keputusan apapun karena masih menunggu keputusan dari pusat.
Sebelumnya, warga Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon mempertanyakan bangunan minimarket yang berdiri persis didekat pondok pesantren ternama di daerah tersebut.
Pasalnya, mereka meniali bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut diketahui warga, setelah melalukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan perijinan.
Ketua Lembaga Studi Daerah (Lesda) Kabupaten Cirebon Abdurrohim mengatakan, minimarket tersebut akan segera dibuka dalam waktu dekat ini. Sementara untuk proses izin bangunannya belum ditempuh.
Menurutnya, keberadaan minimarket tersebut dirasa meresahkan, karena dikhawatirkan akan terus bermunculan para pengusaha nakal yang bertindak semaunya.
“Bangunan itu belum ada IMB, itu saya sudah konfirmasi langsung ke Dinas Perizinan (DPMPTSP). Izin aja belum ada, kok mau dibuka nanti hari Rabu (17/2),” ungkap pria yang akrab disapa Rohim kepada FC, Senin (15/2).
Padahal, lanjut Rohim, warga sekitar sudah mengumpulkan tanda tangan penolakan terhadap keberadaan Minimarket tersebut. Namun anehnya, pembangunan tetap berjalan dan kini sudah selesai.
“Minimarket ini sudah jelas melanggar Perda, tidak mengantongi IMB tapi bangunan sudah berdiri,” kata Rohim. (Muslimin)
Discussion about this post