MAJALENGKA, (FC).- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka menemukan dugaan pelanggaran izin dan pencemaran limbah di tiga perusahaan besar di wilayahnya. Hal itu ditenggarai setelah mereka melakukan sidak, belum lama ini.
Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi melalui anggotanya Hamzah Nasyah mengatakan, tiga perusahaan besar itu berlokasi di Kecamatan Sumberjaya dan Kertajati.
Diungkapkan dia, bahwa dugaan pelanggaran didapat usai mereka melakukan sidak.
“Jadi hari Senin minggu kemarin kita melakukan sidak di tiga perusahaan besar, yakni di perusahaan di Kecamatan Sumberjaya dan di Kecamatan Kertajati tepatnya di kawasan bandara. Dari hasil pantauan kami (Komisi 1), bahwa perusahaan di Kecamatan Sumberjaya yang bergerak di bidang recycle ini memang ada dugaan sedikit pelanggaran yang terbilang ringan, tapi bisa juga dibilang berat, karena saya sendiri berasal dari daerah tersebut,” ujar Hamzah saat diwawancarai, Sabtu (20/5).
Masih diungkapkan Hamzah, bahwa pelanggaran itu meliputi adanya dugaan pencemaran limbah hasil dari produksi perusahaan tersebut. Di mana, adanya pencemaran limbah juga didapat dari banyaknya laporan keluhan dari masyarakat selama ini.
“Apa yang dikategorikan ringan dan berat, pertama ada dugaan pencemaran berupa udara dari aroma atau bau yang berasal dari limbah plastik bekas yang digiling, sehingga ketika malam hari sekitar jam 01.00 sampai jam 03.00-an ketika tidak terlalu banyak tiupan angin maka disaat pula tercium aroma udara yang tidak sedap.”