KOTA CIREBON, (FC).- DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023 oleh walikota Cirebon, Senin (15/8), di Ruang Rapat Utama Griya Sawala.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menjelaskan, penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ini, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023 merupakan amanat dari PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ruri saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Adapun tujuan penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS 2022, yakni dalam rangka penambahan program dan kegiatan baru dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon sesuai kriteria yang dapat diubah. Sedangkan, kata Ruri, untuk rancangan KUA-PPAS 2023 disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah.
Lebih lanjut Ruri menuturkan, penyampaian KUA-PPAS 2023 tersebut, dimaksudkan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan Pemda Kota Cirebon yang disinkronkan dengan prioritas serta program nasional.
Selain itu, sambung Ruri, penyampaian rancangan KUA-PPAS 2023 juga ditujukan sebagai penyusunan capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program kegiatan.
“Demikian gambaran secara singkat dari urgensi rapat paripurna kali ini,” ujar Ruri.
Selanjutnya, Ruri meminta agar rancangan perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023 dapat dibahas lebih lanjut secara komperhensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon.
Sementara Walikota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan nota rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, untuk dibahas bersama DPRD.
Azis mengatakan, KUA-PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar untuk periode satu tahun.
“KUA-PPAS juga memuat asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya,” ungkapnya.
Secara umum, kata Azis, tujuan perubahan KUA-PPAS 2022 karena adanya perubahan pendapatan yang berasal dari kenaikan pendapatan asli daerah, dana perimbangan serta pendapatan lain yang sah.
“Kemudian juga untuk mendefinitifkan alokasi dana transfer yang diterima setelah APBD Kota Cirebon Tahun 2022 ditetapkan, seperti bantuan keuangan dari provinsi tahun 2022,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Azis, ada pendefinitifan Silpa tahun 2021 hasil audit BPK RI dan perubahan belanja pegawai usai ada kebijakan pemerintah pusat dalam pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.
Sedangkan perihal penyampaian KUA-PPAS tahun 2023, Azis mengatakan, hal itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD 2023.
“Secara umum, poin penting dalam KUA-PPAS 2023 itu memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan,” katanya.
Dalam rapat paripurna itu, Azis juga menyampaikan, Pemda Kota Cirebon memiliki proyeksi pendapatan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.412.389.379.000. Sedangkan untuk belanja direncanakan sebesar Rp1.397.889.379.000,00.
“Dengan demikian, terjadi surplus sebesar Rp 14.500.000.000,00. Keadaan surplus tersebut dipergunakan untuk pembiayaan daerah, diantaranya dalam rangka penyertaan modal,” jelasnya. (Agus)