KAB. CIREBON, (FC).- Kabupaten Cirebon masih menemui tantangan dalam mewujudkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. Saat ini, kebijakan terkait KTR hanya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2016.
Kemenkes mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk segera memproses Perda KTR sebagai landasan hukum yang lebih kuat untuk penyelenggaraan KTR di tingkat daerah.
Hal ini menjadi sorotan pada audiensi antara Kemenkes dengan bupati dan ketua DPRD. Bupati Cirebon, H Imron mengaku, hingga saat ini belum ada Perda KTR di Kabupaten Cirebon.
Upaya untuk mengajukannya telah dilakukan sejak tahun 2020, namun terkendala oleh situasi yang tidak memungkinkan pada waktu itu.
Meskipun demikian, Imron optimistis untuk segera memperkuat kebijakan tersebut dengan menargetkan revisi naskah Perda agar dapat diserahkan ke DPRD pada bulan Mei 2024, dengan harapan bisa disahkan pada bulan Oktober.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi, menegaskan kesiapan DPRD untuk memproses Perda KTR tanpa memerlukan naskah akademik (NA) sesuai arahan dari Kemendagri.
Legislatif berkomitmen untuk membahasnya dengan segera. Dalam konteks kesehatan masyarakat, dr Benget Saragih dari Kemenkes menjelaskan urgensi pembentukan Perda sebagai penguat penegakan kebijakan KTR. Implementasi KTR menjadi amanat dari UU Kesehatan No 17 dan PP 109 pasal 52.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah, menyatakan bahwa meskipun implementasi KTR sudah diatur dalam Perbup, namun keberadaan Perda menjadi penting untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas kebijakan tersebut.
“Upaya untuk segera mengesahkan Perda menjadi prioritas bagi Pemkab Cirebon,” kata Neneng. (Suhanan)