KAB.CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyampaikan dan mengesahkan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2027 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (3/3) di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan Pokir merupakan hasil penghimpunan aspirasi masyarakat melalui masa reses dan forum dialog di daerah pemilihan.
“Pokok-pokok pikiran DPRD adalah wujud fungsi representasi, anggaran, dan pengawasan. Ini merupakan aspirasi masyarakat yang dirumuskan secara kelembagaan,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Secara regulatif, penyusunan Pokir mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, ketentuan teknis merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam Pokir 2027, DPRD menetapkan sejumlah prioritas pembangunan. Pertama, penanganan banjir dan penguatan infrastruktur dasar.
DPRD menilai persoalan banjir di sejumlah wilayah sudah bersifat struktural sehingga memerlukan langkah terpadu, seperti normalisasi sungai, peningkatan sistem drainase, dan pengendalian alih fungsi lahan.
Kedua, penguatan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan guna menjamin akses layanan publik yang merata dan berkualitas.
Ketiga, percepatan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran melalui program yang terukur dan berbasis data agar intervensi kebijakan tepat sasaran.
Keempat, pembangunan berbasis kawasan, meliputi wilayah timur sebagai kawasan industri, kawasan perbatasan dengan potensi kolaborasi regional, serta pengembangan pariwisata berbasis budaya lokal.
Kelima, penguatan tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah. DPRD menekankan pentingnya penyusunan APBD 2027 yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sophi menjelaskan, penyusunan Pokir dilakukan secara bertahap, mulai dari penghimpunan usulan komisi-komisi DPRD, penyelarasan dengan dokumen perencanaan strategis daerah, hingga pembahasan bersama tenaga ahli di Badan Anggaran.
Ia juga mengakui keterbatasan kapasitas fiskal daerah sehingga setiap usulan dipertimbangkan berdasarkan skala prioritas dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
DPRD berharap Pokir 2027 dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Cirebon yang bersih, inovatif, maju, agamis, dan aman, melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam perencanaan dan penganggaran daerah. (Ghofar)











































































































Discussion about this post