KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon optimistis, pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bisa selesai di tahun ini. Artinya pembahasannya tidak menghabiskan waktu sampai lompat tahun.
Anggota Pansus Revisi Perda RTRW, Diah Irwany Indriyati menjelaskan, sejauh ini memang sudah ada beberapa kali pertemuan untuk membahas revisi perda ini. Dan masih butuh waktu untuk bisa merampungkannya.
“Yang pasti, ini masih butuh proses panjang (untuk menyelesaikannya, red). Tapi kami yakin tidak sampai menghabiskan waktu sampai lompat tahun,” kata Diah, belum lama ini.
Sejauh ini, kata dia, pembahasan dari beberapa pertemuan itu, sudah cukup mendalam. Karena tidak sekadar hanya dengan SKPD terkait saja, tapi juga dengan melibatkan pihak konsultan dalam pembahasan revisi perda ini.
Hal itu, kata dia, dilakukan sebagai pendalaman untuk mengetahui dimana saja lokus kawasan pemukiman, serta kawasan industrinya. Agar terjadi sinkronisasi informasi sehingga dalam penentuan revisi Perda RTRW ini bisa sesuai.
“Sebagaimana kita ketahui, awalnya kan yang namanya kawasan industri, itu adanya di wilayah barat. Arjawinangun dan sekitarnya. Tapi kedepan, akan kita pusatkan di wilayah timur. Yakni Losari dan sekitarnya,” ujar Diah.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, memang sudah ada permintaan dari pihak eksekutif, agar pengesahan Perda RTRW ini bisa tuntas segera dan hasilnya sesuai dengan yang ditargetkan Kementerian ATR.
“Tapi kembali harus kami sampaikan, secara proses untuk bisa menggoalkan revisi RTRW ini masih sangat panjang. Kami juga tidak menginginkan pembahasannya sampai lompat tahun,” katanya.
Kalaupun lompat tahun, tidak sampai terlalu lama. Pihaknya masih membutuhkan kejelasan dari tim teknis. Termasuk adanya kesinambungan yang utuh antara legislatif dan eksekutif.
Politisi asal dapil VI ini juga menegaskan, sebenarnya tidak ada kendala yang berarti selama pembahasan. Namun, kata dia, ini hanya soal waktu saja.
“Kebetulan, kita tidak hanya fokus di Perda RTRW saja. Kita juga beberapa bulan ini kan terus berpacu dengan pembahasan perubahan anggaran, dan pembahasan lainnya,” kata Diah.
Tapi pihaknya meyakini untuk draf yang ditawarkan dalam hal ini DPUTR, itu sudah dikupas sedikit. “Kita juga sudah mulai memahami. Kemarin kita juga sounding dengan konsultannya langsung,” ujar Diah.
Perubahan Perda RTRW ini merupakan upaya legislatif membuat regulasi untuk menjadikan Kabupaten Cirebon berdaya saing. Tidak ada faktor kesengajaan untuk mengulur waktu pembahasan.
“Karena keterlambatan pengesahan Perda RTRW juga akan berdampak tidak baik bagi daerah. Bagaimana mungkin kita bisa menata tata ruang wilayah kita dengan baik, apabila tidak ditopang dengan regulasi,” katanya.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Cirebon diminta segera merealisasikan revisi Perda RTRW. Hal itu karena menjelang masa akhir Bupati Cirebon, sama sekali belum ada tanda-tanda revisi Perda RTRW tersebut segera disahkan.
Imbasnya, dapat menghambat pentingnya akselerasi Pembangunan di Kabupaten Cirebon. Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Paska Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Profesor Sugianto.
Dia mengaku heran, kenapa proses revisi Perda nomor 7 tahun 2018, periode 2018 sampai dengan 2038 belum juga rampung. Dirinya khawatir, justru tahun ini revisi Perda RTRW tidak akan terlaksana.
“Tiga bulan lagi akhir tahun. Tapi revisi perdanya belum ada tanda tanda mau disahkan. Ini sebetulnya ada persoalan dimana,” ungkapnya. (Suhanan)