KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna terkait hantaran Bupati Cirebon terhadap Perubahan KUA/PPAS 2024, Rabu (7/8). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana yang memimpin rapat menyampaikan apresiasi atas penyampaian nota kebijakan ini.
“Selamat bekerja pada badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah serta dinas instansi terkait. Semoga dapat menyelesaikan tugas-tugas tersebut,” ucap Rudiana.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya, yang menyampaikan hantaran bupati terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) 2024 dalam rapat paripurna itu menjelaskan, nota hantaran kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 73 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 ditujukan untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat guna mewujudkan daya saing dan kemandirian daerah,” kata Wahyu.
Menurutnya, tema pembangunan yang diusung menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2024 antara 5,3 persen hingga 5,7 persen dengan tingkat inflasi berkisar antara 1,5 persen hingga 3,5 persen.
Ia juga menekankan pentingnya efektivitas kebijakan fiskal tahun 2024 dalam mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tingkat pengangguran terbuka diharapkan turun pada kisaran 5,0 persen hingga 5,7 persen, sementara angka kemiskinan ditekan menjadi 7,5 persen,” ujar Wahyu.
Kemudian, kata dia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2024 ditargetkan pada rentang 73,99 hingga 74,02. Nilai tukar petani dan nelayan pun diupayakan terus meningkat, dengan target masing-masing 108 dan 110.Ia menjabarkan sembilan prioritas pembangunan Kabupaten Cirebon untuk tahun 2024.
“Prioritas tersebut meliputi peningkatan akses dan kualitas pendidikan, perluasan jaminan kesehatan, penyediaan infrastruktur, pengembangan ekonomi berbasis inovasi, penanganan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas lingkungan hidup, reformasi birokrasi, dan peningkatan konduktivitas kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Dalam perjalanan pelaksanaan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa perubahan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang sebelumnya telah disepakati. Hal ini diakibatkan oleh penyesuaian retribusi daerah dan perhitungan alokasi dana bagi hasil.
“Pendapatan daerah semula sebesar 3,68 triliun rupiah diproyeksikan naik menjadi 4,52 triliun rupiah, sedangkan belanja daerah sebelum perubahan sebesar 3,82 triliun rupiah menjadi lebih besar, yakni 4,75 triliun rupiah,” ungkapnya.
Pengantar ini menjadi dasar penyusunan RKA dan RKPD Tahun Anggaran 2024. “Anggaran serta prioritas yang telah disepakati bersama menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja perubahan anggaran,” pungkasnya. (Suhanan)