KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi membuka masa sidang kedua tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Abhitama Paripurna, belum lama ini.
Sidang ini tidak hanya menandai berakhirnya masa sidang pertama, tetapi juga menjadi forum penting untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif dan DPRD.
Regulasi yang dibahas kali ini diharapkan menjadi landasan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengungkapkan bahwa ada tiga Raperda prioritas yang akan dibahas dalam sidang kali ini.
“Kami akan membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM,” ujarnya.
Soal Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda ini diajukan untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Cirebon. Dengan sistem yang lebih tertata, masyarakat diharapkan dapat mengakses dokumen kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM, lanjutnya, merupakan Raperda inisiatif DPRD yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta dukungan bagi koperasi dan UMKM agar semakin berkembang.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha kecil mendapatkan kepastian dalam berusaha, termasuk akses terhadap permodalan dan perlindungan hukum yang lebih baik,” jelas Sophi.
Kemudian Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kata dia, regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertentu. Diharapkan, kebijakan ini dapat mengurangi dampak buruk rokok bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya. (Suhanan)
Discussion about this post