KEJAKSAN, (FC).- Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Cirebon hearing bersama Komisi Informasi Kota Cirebon, Selasa (11/2). Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi menyampaikan terkait program dan capaian kerja.
Komisi Informasi Kota periode II pada 2016 sesuai dengan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Erlinus Thahar mengatakan, kinerja Komisi Informasi Kota Cirebon sudah melakukan pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik.
“Di tahun 2018 saja ada 7 permohonan sengketa informasi. Semua diselesaikan melalui mediasi,” ujarnya kepada FC disela-sela Hearing bersama DPRD Kota Cirebon.
Sengketa informasi yang diterima salah satunya meliputi pengaduan pungutan liar. Bahkan, kata Erlinus, ada sengketa yang dibawa hingga tingkat Mahkamah Agung.










































































































Discussion about this post