KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melakukan rapat bersama pihak-pihak terkait, seperti Badan Kesbangpol, Inspektorat, Polresta Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, perwakilan FKKC dan KPU Kabupaten Cirebon, di ruang rapat DPMD, Rabu (18/1).
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana mengatakan, hari ini pihaknya bersama pihak-pihak terkait lainnya merapatkan tindaklanjut dari SE Kemendagri yang sudah ia terima beberapa hari yang lalu.
Diketahui, SE Mendagri terbit tanggal 14 Januari 2023, di situ menjelaskan mengenai pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota se-Indonesia.
“Intinya di situ mengamanatkan bahwa Bupati apabila ingin melaksanakan pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu (Pilwu) serentak di tahun 2023, bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023 dan melaporkan perkembangan ke Gubernur serta Kementerian Dalam Negeri,” kata Adit di kantornya.
Menurutnya, kalau memang itu batasan waktunya maksimal dilaksanakan sebelum 1 November, berarti Kabupaten Cirebon terbuka untuk bisa melaksanakan di tahun ini, artinya maksimal di bulan Oktober tahun ini Kabupaten Cirebon sudah melakukan pelaksanaan pilwu serentak, akan tetapi memang ada beberapa hal teknis lainnya yang harus pihaknya masih harus dirapatkan, seperti mungkin evaluasi peraturan bupati di 2021 kemarin.
“Kemudian, di surat edaran itu juga mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pilwu serentak itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 yang tahun 2021 kemarin diberlakukan, jadi kemungkinan masih memberlakukan Permen yang sama,” katanya.
Masih menurutnya, yang perlu diperhatikan juga di Kabupaten Cirebon itu adalah akhir masa jabatan di tanggal 30 Desember, sementara pelantikan kuwu periode selanjutnya tidak mungkin kurang dari atau sebelum tanggal 30 Desember, jadi tetap ia akan melaksanakan pelantikan sesuai masa jabatan kuwu berakhir.
“Tadi koordinasi dengan KPU juga di Desember bertepatan dengan masa kampanye pemilihan presiden, jadi ya kita nanti akan seperti apa, pastinya kita akan rapatkan lebih lanjut terutama dengan pihak TNI Polri mengenai pengamanan dan sebagainya,” terangnya.
Berkenaan dengan anggaran pilwu serentak di tahun 2023 ini, aku dia, sudah aman. Pasalnya dari tahun 2022 pihaknya msudah menganggarkan untuk tahun 2023 ini.
“Tahun ini ada 100 desa yang melaksanakan pilwu serentak, dan sudah dianggarkan untuk bantuan keuangannya yang menunjang kegiatan-kegiatan di desa, seperti pencetakan kartu suara, terus sarana-sarana lainnya. Nilainya kurang lebih Rp19 miliar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengatakan, pihaknya diundang oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa terkait dengan persiapan-persiapan Pilwu di tahun 2023 ini di Kabupaten Cirebon. Ada 100 desa yang tahun 2023 ini masa baktinya habis, jadi dari pihak DPMD melanjutkan surat edaran dari Kemendagri terkait teknis daripada pemilihan kuwu di Kabupaten Cirebon.
“Secara spesifik terkait dengan bulan apa itu belum diputuskan, jadi dari DPMP mengadakan rapat dengan menghadirkan seperti ke Polresta Cirebon, Polres Cirebon Kota, Dandim, Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Inspektorat dan KPU,” kata Muali.
Pihaknya sepakat, jika pilwu serentak dilaksanakan di tahun 2023 ini, tetapi dengan tetap menunggu mekanisme teknis dari Kemendagri.
Menurutnya, akan tetapi pihak DPMD itu sudah siap melaksanakan pemilihan kuwu di Kabupaten Cirebon. “Kapan waktunya, kalau dari DPMD sih harus dimungkinkan untuk melaksanakannya, jangan sampai tidak, karena DPMD ya tetap menjalankan regulasi turunan dari Kemendagri itu,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post