KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon yang juga tim fasilitasi (Timfas) Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak sudah menetapkan pelaksanaan kampanye selama tiga hari. Mulai dari tanggal 14, 16 dan 17 Oktober 2023. Bahkan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kuwu Pasal 42 juga mengatur larangan kampanye. Di salah satu ayatnya juga mengatur larangan memberikan atau menjanjikan uang atau bentuk lainnya kepada masyarakat.
“Jadi sudah jelas ya permasalahan paket makanan yang terjadi di Desa Kasugengan Kidul kemarin. Apalagi sudah selesai di tingkat timwas kecamatan,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, Senin (16/10).
Ia menjelaskan, terkait dengan sanksi yang diberikan ketika terjadi pelanggaran terdapat, menurutnya ada di Pasal 43. Di pasal tersebut menjelaskan bahwa apabila terjadi hal pelanggaran kampanye seperti yang dimaksud akan dilakukan pembinaan berupa teguran tertulis dan penghentian kegiatan.
Maka, dirinya mengimbau agar pelaksanaan kampanye dapat dilaksanakan sesuai aturan Perbup 24 Tahun 2023, baik pelaksanaan kampanye, larangan apa saja yang tidak bisa dilakukan di saat kampanye dan lainnya.
“Semua harus ditaati, agar pelaksanaan kampanye bisa tertib kondusif dan teratur,” katanya.
Sebelumnya, di tengah hari libur kampanye Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2023 di Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, justru digegerkan dengan beredarnya paket makanan yang berhasil digagalkan oleh salah satu tim sukses (timses) calon kuwu desa setempat.
Ratusan paket makanan tersebut sedianya akan dibagikan kepada para pemilih di desa tersebut di masa libur kampanye ini. Informasi yang berhasil dihimpun, pembagian paket makanan tersebut digagalkan timses calon kuwu lainnya pada Minggu pagi (15/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Salah satu timses nomor urut 3 yang mengetahui aksi tersebut, Nono menyampaikan, jumlah paket makanan yang berhasil digagalkan sekitar 600 an paket. Ratusan paket tersebut kemudian diamankan di kantor desa setempat.
“Sekitar 600 an paket itu yang akan dibagikan ke masyarakat di Blok Sidapurna, Pecung Kulon, Petapean, Watukruyu dan Blok Kapling Baru,” ujar Nono, Minggu (15/10).
Ia mengatakan, di setiap paket yang akan dibagikan kepada para pemilih, di dalamnya terdapat foto calon kuwu nomor urut 2. Di mana, di dalam tanda gambar calon kuwu tersebut juga terdapat ajakan untuk mencoblos. “Sempat ditanyakan ke orang yang membagi, tapi orangnya langsung kabur,” ujarnya.
Salah satu calon kuwu desa setempat, Giantoro mengatakan, ratusan paket makanan yang diamankan tersebut merupakan temuan warga. Pihaknya hanya membantu karena warga merasa gundah dengan temuan tersebut.
“Jadi, tim kami yang mendengar itu lalu mengklarifikasikan ke PPS. Dari tim PPS kemudian melakukan inspeksi, nah ada temuan seperti ini kemudian dieksekusi dibantu tim kami, kami hanya sifatnya membantu bukan menemukan ini,” ujar Giantoro.
Timwas Kecamatan Depok, Edi Prayitno mengatakan, geger kasus tersebut bermula dari aduan pihak calon kuwu lain ke PPS.
Kabar tersebut kemudian sampai ke pihaknya selaku timwas kecamatan. Kemudian, pihaknya langsung melakukan mediasi di kantor desa setempat dengan dihadiri semua calon kuwu, termasuk calon kuwu yang diduga kuat membagikan paket makanan kepada masyarakat.
Dalam proses mediasi, kata Edi, calon kuwu yang membagikan makanan mengaku tidak tahu bahwa hari Minggu yang merupakan hari libur kampanye ini masih masuk ke dalam rangkaian masa kampanye. Setelah diberi pemahaman, lanjut Edi, calon kuwu yang bersangkutan mau menerima dan menyampaikan permohonan maaf. Bahkan, permohonan maaf tersebut diterima oleh tiga calon lainnya.
“Alhamdulillah tidak terlalu alot karena pihak yang merasa membagikan makanan kepada masyarakat mengakui kehilafannya,” ujar Edi Prayitno.
Ia menerangkan, dari hasil mediasi tersebut keempat calon kuwu yang berkontestasi di desa tersebut dibuatkan surat pernyataan agar kejadian pemberian dalam bentuk apapun tidak terulang sampai tahapan Pilwu selesai. “Untuk sementara barang bukti dititipkan di PPS. Keempat calon sepakat melanjutkan kampanye damai bersama-sama sampai hari Selasa,” paparnya.
Camat Depok itu menambahkan, Perbup Pilwu sendiri tidak mengatur sanksi secara spesifik. Pihaknya pun berupaya agar persoalan tersebut dapat terselesaikan di tingkat timwas kecamatan.
“Kecuali terjadi sesuatu lagi yang tidak bisa diterima calon lain, tentu mungkin bisa ada sanksi, baik sanksi teguran tertulis ataupun lainnya tergantung kadar pelanggarannya,” ungkapnya. (Ghofar)