MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mensosialisasikan penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Majalengka.
Upaya ini dilakukan selain untuk mendukung implementasi peraturan bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2021 tentang KTR, juga mendorong budaya hidup sehat di masyarakat serta mewujudkan Majalengka Raharja.
“Kampanye KTR akan terus kami kampanyekan. Karena, bukan saja untuk sosialisasi dan edukasi tentang KTR, tetapi juga untuk meningkatkan budaya hidup sehat di masyarakat,” kata Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana saat membuka kegiatan sosialisasi KTR, di salah satu hotel di Majalengka, Kamis (8/4).
Menurut Tarsono, aturan KTR tersebut, sejatinya tidak melarang orang merokok, melainkan lebih menegakan etika agar orang tidak merokok sembarangan, sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.
“Kami harapkan kedepannya seluruh warga masyarakat Kabupaten Majalengka bisa mematuhi aturan KTR ini,” harapnya.
Kendati demikian, kata dia, Perbup KTR tersebut akan terimplementasi dengan baik dan terkontrol jika semua pihak dapat mengambil perannya.
Jadi, lanjutnya, untuk implementasi KTR ini bukan hanya pemerintah yang mempunyai kewajiban, melainkan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut.
“Peran masyarakat sangatlah penting karena bisa mengontrol dan menegur orang jika melanggar Perbup,” ucapnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Gandana Purwarna menjelaskan bahwa aturan Perbup KTR tersebut, tak hanya rokok konvensional yang dibakar, juga termasuk rokok elektronik/vape.
Menurut dia, aturan KTR tersebut bertujuan melindungi hak perokok dan bukan perokok.
Untuk para perokok dilindungi haknya dengan tidak adanya larangan merokok, aturan ini hanya melarang merokok di tempat-tempat yang sudah diatur pada Perbup tersebut.
“Ada 8 kawasan tanpa rokok. Terdiri dari, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja dan tempat umum,” jelasnya.
Sedangkan, dalam Perbub tersebut dicantumkan sanksi bagi pelanggar yaitu denda adminstrasi antara Rp 50.000 sampai 500.000 bagi yang melanggar Perbup tersebut. Untuk itu, di tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
“Tempat khusus untuk merokok harus memenuhi persyaratan berada di ruang terbuka tanpa atap, terletak di luar bangunan atau terpisah dari gedung, terdapat peringatan bahaya merokok dan tidak boleh terdapat perabotan meliputi kursi, meja dan sejenisnya,” ujarnya terkait Kawasan Tanpa Rokok. (Munadi)
Discussion about this post