KUNINGAN, (FC).- Klaim Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menyebut tunda bayar tahun anggaran 2024 senilai Rp96,7 miliar telah tuntas lebih cepat dari target Desember 2025, tampaknya tidak sepenuhnya sejalan dengan kenyataan.
Berdasarkan hasil penelusuran ditemukan dokumen resmi pemerintah yang menunjukkan masih adanya kewajiban pembayaran dari kegiatan tahun 2023 yang belum terselesaikan hingga pertengahan 2025.
Dokumen tersebut diperoleh salah satu pihak ketiga dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, berkaitan dengan proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Dalam dokumen tertanggal 3 Juni 2025, bernomor 500.11.7/1729/BPKAD, Plh. Sekretaris Daerah Beni Prihayatno, secara resmi meminta Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan review terhadap kegiatan tahun anggaran 2023 yang belum diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dinas Perhubungan.
Permintaan tersebut menindaklanjuti surat Dinas Perhubungan tertanggal 27 Februari 2025, mengenai pembayaran 5% dari kegiatan PJU tahun 2023 yang pengajuannya terlambat.
Surat penting itu juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, menandakan bahwa pimpinan daerah mengetahui langsung adanya proses keuangan yang belum tuntas.
Salah satu rekanan proyek PJU yang enggan disebutkan namanya dan memiliki salinan surat tersebut membenarkan bahwa hingga awal November 2025, pembayaran untuk pekerjaannya belum cair.
“Iya, masih belum dibayar kang. Katanya sedang diproses,” ujarnya, Rabu (5/11).
Baca Juga: Pemda Kuningan Defisit Anggaran, Tunda Bayar di Tahun 2022 Capai Rp94,5 Miliar
Hal serupa juga disampaikan oleh pelaksana proyek penyekatan Gedung Sekretariat Daerah Kuningan tahun anggaran 2024. Pekerjaan telah selesai, dokumen lengkap, namun hingga kini belum ada pembayaran.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, M.T., tidak menampik hal tersebut.
“Kalau tidak salah memang belum cair. Untuk lebih jelas bisa ke bidang, Pak Handry,” ucapnya singkat.
Sementara Kabid Handry Chalvian, S.T., M.Si., menguatkan pernyataan itu.
“Oh iya belum. Ya pastilah, pembayaran mah belum,” ujarnya.
Fakta-fakta ini memperlihatkan adanya perbedaan antara pernyataan resmi Pemkab Kuningan dengan realitas administrasi keuangan di lapangan.
Meski dalam perayaan Hari Jadi ke-527 pemerintah menyebut tunda bayar telah diselesaikan, dokumen internal pemerintah sendiri justru menunjukkan bahwa proses tersebut masih berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik apakah penyelesaian tunda bayar sudah benar-benar rampung secara faktual, atau baru sebatas rampung dalam narasi seremonial?
Dalam konteks transparansi fiskal, akurasi informasi publik menjadi hal krusial.
Sebab bagi para rekanan yang hingga kini belum menerima hak pembayaran, keberhasilan bukanlah soal pengumuman di panggung perayaan, melainkan soal janji yang terealisasi di rekening mereka. (Angga)











































































































Discussion about this post