KOTA CIREBON, (FC).- Demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat dan juga pemangku wilayah.
Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ruliyanto mempunyai konsep yaitu dengan bendera hitam dan bendera putih.
“Jadi nanti kita mempunyai konsep bendera hitam dan putih, nah bendera hitam untuk wilayah yang kotor dan bendera putih untuk wilayah terbersih,” kata Ruliyanto kepada FC, Selasa (25/8).
Ruliyanto mengatakan, nantinya bendera tersebut akan diberikan pada saat apel hari- hari besar di balaikota, dan harus dipasang di kantor kecamatan dan kantor kelurahan masing-masing.
“Jadi mungkin kita lakukan sanksi sosial, baik kepada pemangku wilayah dalam hal ini camat maupun lurah, dan juga masyarakatnya, mungkin cara tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” tuturnya.
Ruliyanto meminta kepada para pemangku wilayah baik camat, lurah maupun RT/RW untuk bertindak mendorong warganya untuk selalu menjaga kebersihan.
“Karenakan pendelegasian wewenang sampah di wilayah itu sebenarnya urusan camat, lurah serta RT/RW, mungkin dengan sanksi sosial tersebut camat maupun lurah dapat mendorong warganya supaya daerahnya tidak mendapatkan bendera hitam,” jelasnya.
Discussion about this post