KAB. CIREBON, (FC).- Permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum terselesaikan. Berdasarkan data yang ada, dari 412 desa se-Kabupaten Cirebon hanya baru 174 desa yang sudah memiliki tempat pembuangan sampah (TPS), sisanya sebanyak 238 desa masih membuang sampah secara sembarangan.
Dengan hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon terus mendorong semua Pemerintah Desa (Pemdes) segera memiliki TPS desa.
Bahkan Pemkab Cirebon akan memberikan sanksi tegas bagi desa yang tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampah di tingkat desanya, minimalnya membangunkan TPS tingkat desa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan melalui Pengawas Lingkungan Hidup, Teguh Budiman menyampaikan, salah satu cara untuk mendorong Pemdes membangun TPS adalah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan sampah.
Ia menyebut, bilamana Perbup terkait penanganan sampah ini selesai, pihak desa akan mendapatkan konsekuensi kalau aturan tersebut tidak dilaksanakan.
Bahkan, sanksi tegas tersebut kata Teguh, semua perangkat dan kuwu tidak bisa mencairkan dana Siltap.
“Jika tidak bisa mewujudkan adanya TPS di desanya, maka ada sanksinya, siltap seluruh perangkat desa termasuk kuwunya ditahan untuk tidak diberikan,” kata Teguh, Senin (13/2).
Ia menjelaskan, Perbup tersebut saat ini sedang digodok dan akan segera dibahas secara lintas dinas. Salah satunya dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Mudah-mudahan bisa secepatnya, karena progresnya ditunggu. Karena Perda-nya sudah ada, yaitu Perda nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah,” katanya.
Teguh mengungkapkan, titik tekan dari Perbup itu yakni agar pihak Pemdes bisa menangani sampah dengan baik dan benar. Bahkan bisa selesai di tingkat desa.
“Desa harus membuat TPS di lokasi yang sesuai ketentuan. Yakni jauh dari pemukiman penduduk, namun bisa diakses oleh kendaraan pengangkut sampah. Tentunya berada di lahan milik desa,” kata Teguh.
Selain itu, lanjut Teguh, pihaknya sedang mendorong pengadaan TPS di desa dengan menggunakan kontainer. Bahkan DLH siap membantu untuk menyediakan kontainer yang dimaksud.
Termasuk, siap mengangkut sampah dari kontainer secara berkala sesuai perjanjian yang tertuang dalam kerjasama pengangkutan sampah antara Pemdes dan DLH.
Untuk perjanjian kerjasama tersebut nantinya akan dievaluasi dalam dua bulan. Jika tidak ada pelayanan yang baik, maka kontainer akan ditarik kembali oleh DLH.
“Sampah liar itu rata-rata karena desanya belum ada TPS atau TPS-nya bermasalah. Target kita pelayanan ke semua desa bisa tuntas tahun ini,” bebernya.
Sementara tumpukan sampah telihat dimana-mana, salah satunya di Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Sampah tersebut diduga sengaja dibuang oleh masyarakat sekitar di pinggian tanggul irigasi. Pasalnya desa tersebut belum memiliki TPS untuk penanganan sampah di wilayahnya. (Ghofar)
Discussion about this post