KAB. CIREBON, (FC).- “Karena Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dibangun pada tahun 67-an. Saya kurang tahu apakah pada saat itu ada keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau tidak. Yang pasti saat ini saya selalu berkoordinasi dengan DLH,” kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Encus Suswaningsih, Selasa (6/4).
Begitulah kalimat yang disampaikan Encus perihal IPAL Rumah Potong Hewan (RPH) Battembat.
Meski, sempat disampaikan Kabid LH Yuyu, bahwa tidak pernah ada koordinasi. Akan tetapi, Encus menyampaikan saat ini seringkali berbincang masalah IPAL dengan DLH.
Bukan hal baru, bila IPAL RPH Batembat milik pemerintah daerah (Pemda) dipermasalahkan atau sudah tak layak.
Akan tetapi, dikarenakan RPH Batembat menjadi tempat yang cukup besar se wilayah III Cirebon untuk pemotongan hewan.
Maka, mau tidak mau tetap harus digunakan. Terlebih, banyak dari pelaku usaha yang menggunakan jasa milik Pemda ini.
“Kita kan satu-satunya di Kabupaten Cirebon, dan paling besar se-wilayah III. Tidak hanya Kabupaten Cirebon, yang dari kota pun terkadang potong di kita,”ucap Encus.
Sehingga, sambungnya, meski lokasi ataupun IPAL sudah tak layak, RPH terpaksa digunakan hingga RPH baru rampung.
Akan tetapi, dirinya menegaskan bahwa IPAL masih berfungsi dan terus digunakan hingga saat ini. Terlebih beban limbahnya pun sedikit berkurang setelah masuknya sapi BX atau sapi Australia.
“Sebelumnya kan perhari bisa 50 dan memang cukup padat baik limbah cair atau padat seperti feses. Tapi setelah ada sapi BX dan daging beku perhari berada di kisaran 20an,” celetuknya.
Sehingga kotoran pun, sambung Encus, ikut berkurang. Karena, sebelum ada kedua jenis daging tersebut.
Hampir keseluruhan sapi yang disembelih menggunakan sapi lokal. Yang menyebabkan, kotoran lebih banyak. Makanya, dapat dikatakan untuk saat ini beban dari IPAL RPH justru minim.
“Makanya, dibangun RPH baru untuk membangun IPAL yang sesuai standar. Dan didalamnya tentu ada keterlibatan pihak lainnya seperti DLH dan, Kimrum,”ujar Encus
Sebab, untuk memperbaiki IPAL baru sudah tidak memungkinkan. Lahan terbatas. Sedangkan, untuk perbaikan atau upgrade perlu ada lahan yang lebih luas.
“Kan sudah penuh dengan kandang gak bisa lagi,” pasrahnya.
Sementara di tempat lain, Kepala Seksi (Kasie) Pengendalian Lingkungan Hidup pada Bidang Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, membenarkan pernyataan Encus, perihal adanya koordinasi perihal IPAL RPH lama dan baru dengan DLH.
“Ya memang benar, tetapi yang sangat intens untuk IPAL, rencana RPH yang baru,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp. (Sarrah)
Discussion about this post