Terkhusus bagi lembaga koperasi, yakni pengelola/manajer, harus siap dengan segala perkembangan yang terjadi. Termasuk dalam membekali diri untuk kompeten sebagai tenaga kerja yang memenuhi SKKNI dalam bidang perkoperasian.
“Standar Kompetensi menjadi tolak ukur untuk bisa dijadikan manajer. Manajer harus dibekali dengan pengetahuan yang lebih profesional untuk melaksanakan atau mengelola koperasi, khususnya KSP/USP,” katanya.
Ditambahkan Jupri, koperasi yang memiliki tenaga kerja yang telah mengikuti uji kompetensi koperasi jasa keuangan, dapat dengan mudah membentuk koperasi- koperasi cabang di daerah lain. Karena pengelolanya telah tersertifikasi sebagi tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam hal koperasi jasa keuangan
Disebutkan Jupri, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini ada 25 orang, dari berbagai koperasi jasa keuangan di Kota Cirebon. Kegiatan berlangsung selama lima hari, dari pukul 07.00 sampai 16.00 WIB.
“Pengajar atau pemateri dari Jakarta, peserta akan diuji kompetensi selama tiga hari. Kemudian dua hari lagi untuk ujian oleh asesor. Peserta yang lulus berjalan mendapatkan sertifikat uji kompetensi,” tandasnya. (Gus)
Discussion about this post