KESAMBI, (FC).- PT. Panjunan (PJN), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distributor ini terancam ditutup.
Pasalnya, sampai dengan Februari 2020, PT. PJN masih belum menyelesaikan administrasi untuk memperpanjang ijin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Padahal, TDG yang dimiliki oleh PT. PJN sudah tidak berlaku sejak tahun 2017. Hal tersebut terkuak saat Komisi III DPRD beserta Disnaker Kota Cirebon dan instansi lainya mengunjungi Kantor PJN.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FC, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Cirebon sudah melayangkan Surat Peringatan Kedua pada awal Februari 2020 kemarin.
Berdasarkan ketentuan, Disperindagkop UMKM hanya mengeluarkan Surat Teguran sebanyak 2 kali, maka bisa diartikan surat tersebut adalah yang terakhir untuk PT. PJN.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya membenarkan hal tersebut. Dirinya juga mengatakan, Disnaker pun sudah memberikan surat teguran yang kedua, namun Disnaker tidak bisa mempunyai regulasi untuk menutup, karena Disnaker tidak pernah mengeluarkan ijin apapun.
“Kami juga sudah (SP) dua kali, tapi kami kan tidak mengeluarkan ijin apapun jadi tidak bisa eksekusi untuk menutup” ujar Agus kepada FC saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/2).













































































































Discussion about this post