KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon dan Sat Lantas Polresta Cirebon mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan jam operasional kendaraan besar yang melintas. Hal itu dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait bebasnya kendaraan besar melintas dikawasan tertib lalu lintas.
Kabid Pengembangan dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi kepada FC mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait bebasnya kendaraan besar yang melintas dikawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Cirebon.
“Kami banyak mendapatkan aduan dan keluhan dari masyarakat terkait kendaraan besar yang melintas,” ujarnya, Kamis (25/1).
Tadi juga mengungkapkan, kendaraan besar tidak bisa asal beroperasi dikawasan tertib lalu lintas Kabupaten Cirebon. “Sesuai regulasi yang ada menurut UU dan rapat forum lalu lintas itu ada jam operasional bagi kendaraan besar,” tuturnya.
Tadi mengungkapkan, ada batasan jam operasional kendaraan besar untuk kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Cirebon.
“Untuk pagi dari Senin sampai Jumat itu dari jam 6 sampai jam 9 pagi dilarang beroperasi, sedangkan untuk sore itu dari jam 15.00 sampai 18.00 itu dilarang beroperasi, untuk Sabtu dan Minggu tidak ada pembatasan jam operasional,” ujarnya.
Atas dasar keluhan dan aduan dari masyarakat, maka pihaknya bersama dengan Sat Lantas Polresta Cirebon memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan besar dan memberikan surat edaran terkait dengan jam pembatasan operasional kendaraan besar.
“Kita dengan Lantas Polresta berikan sosialisasi kepada pemilik agar tidak melanggar pembatasan jam operasional kendaraan besar,” tuturnya.
Namun setelah sosialisasi ternyata masih banyak kendaraan besar yang melanggar pembatasan jam operasional kendaraan besar, maka pihaknya akan melakukan penindakan dan pemberlakuan sanksi.
“Bila masih melanggar, kita tindak dan berikan sanksi, bila perlu KIR nya kita cabut,” tegasnya. (Nawawi)