KAB. CIREBON, (FC).- AM (47) membantah keras tuduhan yang diberikan dirinya, bahwa ia telah melakukan monopoli Suplier E-warung untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) seperti yang disebutkan oleh WM, selaku Ketua Aliansi Pemuda Kecamatan Pangenan di beberapa Media Online dan jug Cetak.
Melalui Kuasa Hukumnya Qorib Magelung Sakti, AM mengaku hanya menjadi Pemasok E-warung di Delapan Kecamatan dari 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Itupun tidak semua Desa yang ada di Kecamatan tersebut dipasok olehnya.
“Klien kami memang ikut Suplai E-warung, tapi hanya untuk 8 Kecamatan saja. Jadi dari mana disebut monopoli, Kabupaten Cirebon itu ada 40 Kecamatan, separuhnya juga nggak ada,” kata Qorib kepada FC, Sabtu (7/11).
Qorib menjelaskan, delapan Kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Pangenan, Losari, Gebang, Gempol, Pasaleman, Greged, Ciwaringin, Susukan yang bahan pokok Program BPNT dipasok oleh Kliennya.
“Kecamatan Losari hanya 9 Desa, Pangenan 7 Desa, Gebang 13 Desa, Pasaleman 7 Desa, Greged 10 Desa, Gempol 4 Desa, Ciwaringin 8 Desa, dan Susukan 11 Desa,” ujar Qorib.
Atas pemberitaan yang telah beredar beberapa waktu yang lalu, lanjut Qorib, kliennya merasa dirugikan atas segi bisnis yang dijalaninya.
Untuk itu, selaku Kuasa Hukum yang telah diberikan kuasa oleh AM, Qorib melaporkan WM kepada Polresta Cirebon atad dugaan Pencemaran nama baik kliennya.
“Kami sudah buat Laporan ke Polresta Cirebon, dengan terlapor saudara WM karena telah melakukan pencemaran nama baik klien kami,” tandas Qorib. (Muslimin)
Discussion about this post