KOTA CIREBON, (FC).- Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital, yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone).
Dalam IKD menampilkan data pribadi sebagai identitas. IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
Kemudian mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Kepemilikan IKD terus dikebut oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. Pasalnya, dari total jumlah penduduk Kota Cirebon, pihaknya menargetkan sebesar 2,5 persen warga memiliki IKD.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Dahlan mengatakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus berupaya untuk mengejar target masyarakat untuk melakukan registrasi pembuatan IKD. Karena, lanjut Atang, Pemda Kota Cirebon ditargetkan sebesar 2,5 persen dari total jumlah penduduk Kota Cirebon.
“Kami ditargetkan 2,5 persen untuk masyarakat melakukan registrasi kepemilikan IKD. Namun, sampai saat ini IKD di Kota Cirebon baru tercapai 1,7 persen,” ujar Atang, Selasa (10/10).
Untuk mengejar target tersebut, kata Atang, petugas Disdukcapil hingga petugas di kecamatan akan meminta masyarakat melakukan registrasi IKD saat membuat KTP elektronik. Karena, untuk melakukan registrasi IKD itu harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Jadi, bila ada masyarakat yang membuat KTP elektronik di kantor Disdukcapil atau di kantor kecamatan, kita langsung arahkan untuk registrasi IKD. Karena saat registrasi IKD ini akan ada barcode untuk aktivasi,” katanya.
Selain itu, walau baru mencapai 1,7 persen, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivasi IKD. Karena penerapan IKD ini merupakan mandat dari pemerintah pusat yang merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Di Kota Cirebon sendiri, aktivasi IKD ini sudah di mulai sejak awal tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Untuk aktivasi IKD ini, pemohon harus mengunduh aplikasi IKD terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor handphone, dan email yang aktif.
“Sebelum aktivasi, pemohon haru mengunduh aplikasi IKD, setelah itu akan diarahkan melakukan pendaftaran. Setelah mengisi pendaftaran akan mendapatkan barcode, sehingga aktivasi ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan barcode tersebut,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post