KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon musnahkan sebanyak 10.090 blanko KTP-el yang kondisinya rusak.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman parkir kantor dinas setempat, Selasa (27/12).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Sarko mengatakan, kerusakan KTP-el yang pihaknya musnahkan berasal dari 37 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
Di antaranya, rusak akibat perubahan elemen data sebanyak 1.552 Keping, rusak akibat invalid tidak ada chip sebanyak 96 keping, rusak secara fisik sebanyak 2.752, dan kedatangan sebanyak 1.525 keping serta kartu identitas anak (KIA) sebanyak 165 keping.
“Yang paling banyak mengirimkan blanko rusak KTP-el adalah Kecamatan Kapetakan, yaitu sebanyak 651 keping, kemudian Kecamatan Gempol sebanyak 530 keping dan Kecamatan Losari sebanyak 68 keping,” ungkapnya usai pemusnahan.
Menurutnya, selain dari ketiga kecamatan terbanyak, di antaranya blanko rusak KTP-el tersebut berasal dari 34 kecamatan lainnya.
“Ini pengumpulan dari bulan Juli tahun ini. Sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan,” tambahnya.
Sarko menambahkan, ke depan blanko KTP-el yang kondisinya rusak harus setiap hari dimusnahkan, hal tersebut sesuai dengan edaran Dirjen Dukcapil yang baru diterbitkan yaitu Nomor 400.8.1.2/202241/Dukcapil.
Namun, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan pencatatan KTP-el invalid yang disebabkan oleh gagal encode, rusak, gagal cetak dan perubahan elemen data dalam proses pelayanan.
“Nah setelah itu selanjutnya setiap hari kita lakukan pemusnahan KTP-el invalid di atas dengan cara dibakar, setelah itu kita melaporkan berjenjang setiap bulan kepada pimpinan,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post