KAB. CIREBON, (FC).- Tercatat sebanyak 731 permohonan rekomendasi izin usaha rumah tangga yang diajukan masyarakat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.
Dari jumlah itu, baru 527 pemohon yang sudah dilakukan verifikasi oleh tim Dinkes dan Puskesmas di wilayah kerjanya. Ajuan yang bertujuan untuk memperoleh sertifikat produk industri rumah tangga pangan.
Jumlah tersebut tercatat sedari awal Januari hingga pertengahan Oktober 2022 yang berdasarkan data terbaru dari sistem aplikasi produk industri rumah tangga (PIRT) yang dikeluarkan badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
“Dari 731 pemohon, yang baru diverifikasi sekitar 80 persen lebih dari jumlah yang diajukan. Sisanya masih dalam proses penelitian dan pengecekan petugas di lapangan,” kata Sekertaris Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto, kemarin.
Edi menyebutkan, karena pelayanan rekomendasi izin yang diajukan bersifat lebih ke produk rumah tangga, maka lebih didominasi makanan dan minuman. Namun verifikasi yang dimaksud dilakukan pada produk pangan rumah tangga yang masa kadaluarsa atau ketahannya lebih dari tujuh hari.
“Namun, jika masa kadaluarsanya kurang dari 7 hari sudah rusak, semisal kue basah, roti, dan lainnya itu diarahkan ke pengeceakan sertifikat laik sehat dan melalui proses verifikasi juga,” ungapnya.
Dalam proses verifikasi yang dilakukan, kata Edi, tentunya melalui berbagai mekanisme pengecekan mulai dari rumah produksi, olahan produk, bahan produksi hingga kawasan yang semuanya memenuhi syarat higienis.
“Semisal cara membuatnya pakai sarung tangan atau tidak, lokasinya sudah ramah sanitasi belum, dapurnya higienis tidak, juga bahan yang dipakai dipastikan tidak berbahaya. Kemudian produksi yang dihasilkan bisa masuk kategori sehat, sehingga kami bisa rekomensdasikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan menggunakan instrumen pemerksaan standar kesehatan dan alat pengecekan sudah dilewati dengan baik maka surat rekomendasi baru bisa diterbitkan.
Setelah dikeluarkan ijin, maka dari sisi masa berlaku sepanjang 3 tahun. Namun, dalam rangka pembinaan, petugas per satu tahun melakukan peninjauan ke lokasi dengan melibatkan puskesmas setempat.
“Dari ajuan tersebut, jika dikomulatifkan ada sekira 2.900 lebih izin rekomendasi yang kami keluarkan. Secara hukum, produk itu sudah legal untuk diperjualbelikan karena terdaftar oleh Kemenkes melalui Dinas Kesehatan. Meskipun kami hanya bersifat merekomendasikan, namun tetap yang mengeluarkan izin ada di DPMPTS Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. (Ghofar)
Discussion about this post