KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon memperketat persyaratan administrasi untuk layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD Kota Cirebon.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kesehatan warga Kota Cirebon serta memastikan bantuan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar berdomisili di wilayah Kota Cirebon.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. Siti Maria Listyawati, mengungkapkan pihaknya kerap menemukan warga dari luar daerah yang secara administratif tercatat tinggal di Kota Cirebon, namun kenyataannya tidak menetap di sana.
“Sering terjadi perpindahan administratif oleh warga luar kota yang seolah-olah tinggal di Kota Cirebon. Padahal kenyataannya mereka tidak berdomisili di sini. Maka kami harus memperketat persyaratan agar hak masyarakat Kota Cirebon tetap terlindungi,” ujar dr. Siti Maria, Selasa (22/4/2025).
Salah satu syarat baru yang diterapkan adalah kewajiban melampirkan surat pernyataan domisili yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat. Melalui proses verifikasi ini, Dinkes berhasil menemukan sejumlah warga yang tidak berdomisili di Kota Cirebon.
Bahkan, kata dr. Maria ditemukan satu kasus di mana satu keluarga besar dalam satu Kartu Keluarga (KK) ternyata tidak tinggal di Kota Cirebon.
“Beberapa kasus langsung kami tindak. Jika setelah dicek tidak sesuai, kepesertaan mereka kami nonaktifkan karena mereka tidak berhak menerima bantuan kesehatan dari APBD Cirebon,” katanya.
Dinkes Kota Cirebon juga melibatkan berbagai pihak untuk mendukung proses verifikasi, mulai dari perangkat SKPD, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Selain itu, terdapat mekanisme tambahan untuk mendeteksi adanya manipulasi data administratif.
“Kami temukan satu rumah yang dihuni oleh beberapa KK baru, tapi hanya mencantumkan alamat di Kota Cirebon sebagai formalitas. Ini jelas menyalahi aturan, dan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Dengan pengetatan ini, kata dr. Maria, Dinas Kesehatan berharap program jaminan kesehatan daerah tetap berkelanjutan dan tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang menerima manfaatnya. (Agus)
Discussion about this post