KOTA CIREBON, (FC).- Secara resmi Affiati mendaftarkan gugatan atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut atas surat keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP Partai Gerindra. Yang memutuskan dirinya dilengserkan dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon
Affiati beralasan, dirinya kecewa atas proses pergantian sebagai Ketua DPRD, dengan tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Iya, yang saya gugat itu prosesnya, karena saya tidak pernah dimintai klarifikasi. Tiba-tiba keluar SK tersebut, yang langsung diketahui publik. Bila pemberhentian saya sebagai Ketua DPRD dilakukan secara kekeluargaan, saya tidak akan mengajukan gugatan,” tegas Affiati kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (11/10).
Dikatakannya, seharusnya ada proses dulu, seperti tabayun dan lainnya. Gugatan ini, kata dia, lebih kearah mempertahan haknya. Dan lebih dari itu, mempertangungjawabkan koinstituen yang memilihnya. Gugatan ini agar bisa jadi pelajaran yang berharga untuk dirinya dan partai.
“Kalau diposisi seperti saya ini, mungkin juga teman-teman akan melakukan hal yang seperti saya lakukan,” cetusnya.
Sementara kuasa hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung menambahkan, kliennya ditak pernah sekalipun dipanggil DPC/DPD/DPP Partai Gerindra. Guna dimintai keterangannya terkait dugaan adanya pelanggaran AD/ART Partai, kode etik dewan ataupun pelanggaran lainnya.
Bayu menuturkan, setelah keluarnya SK tersebut, kliennya telah melakukan upaya klarifikasi dan mencari informasi kepada struktur partai. Tapi tidak mendapatkan hasil. Jelas, penerbitan SK tersebut tidak transparan, diskriminatif dan ada faktor like dan dislike.
“Ini tindakan sewenang-wenang dari DPP Partai Gerindra kepada klien kami,” tegas Bayu.
Seharusnya SK tersebut diusulkan oleh DPC atau button up (muncul dari bawah), tidak ada konsideran dari DPC ataupun fraksi. Yang ada konsideran pertimbangan dari tim seleksi.
“Jadi dalam penerbitan SK tersebut ada kecacatan,” ungkapnya.
Sementara dari penelusuran FC pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra. Gugatan terdaftar di PN Jakarta Selatan.
Dengan nomor perkara 861/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Dalam petitum, disebutkan agar pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat.
Ganti rugi ini, akibat kerugian materil dan immateril penggugat sebesar Rp1,1 miliar. Adapun ganti rugi ini, agar dibayar secara tunai dan seketika.
Adapun petitum dalam provisi gugatan itu berisi beberapa poin. Diantaranya terkait surat putusan yang dikeluarkan para tergugat agar dinyatakan status quo dan tidak membawa akibat hukum.
Kemudian, memerintahkan para tergugat untuk menghentikan semua proses keputusan apapun terkait penggugat sebagai anggota Partai Gerindra dan sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.
Dalam gugatan, disebutkan agar para tergugat mencabut Surat Keputusan DPP partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/ 2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Ta. 2021-2024.
Menyatakan sah, masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 08-0071/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Ta. 2019-2024. (Agus)