INDRAMAYU, (FC).- Panji Gumilang, tersangka penistaan agama, menjalani sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Berdasarkan pantauan Fajar Cirebon, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tiba di PN Indramayu sekitar pukul 8.14 WIB pagi tadi, menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Panji Gumilang dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat memasuki ruangan sidang. Sementara, di gerbang pengadilan tampak sejumlah pengunjung yang masuk harus diperiksa petugas untuk menjaga keamanan proses sidang berlangsung.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, Panji Gumilang menjalani sidang ke dua pada pukul 9.00 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa.
“Setelah itu, Majelis Hakim akan memberi kesempatan juga kepada penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas keberatan tersebut,” kata dia.
Meski demikian, Adrian belum dapat mengungkapkan poin-poin apa yang akan disampaikan dalam proses persidangan tersebut.
“Kalau mengenai poin-poinnya, nanti dalam persidangan akan diungkapkan secara detail apa saja poin-poin keberatannya mengenai dakwaan yang akan disampaikan dari penuntut umum. Nanti setelah mendengarkan tanggapan dari Penuntut Umum barulah Majelis Hakim akan mengambil sikap, mengabulkan atau tidak,” ungkap dia.
Di sisi lain, Adrian Anju Purba menambahkan, soal banyaknya petugas keamanan yang disiagakan di sekitar PN Indramayu itu adalah untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan persidangan.
“Itu semata-mata untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan persidangan, itu saja tidak ada yang lebih,” pungkas dia
Sementara itu, dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menilai keberatan atas dakwaan yang diajukan penuntut umum. Menuurut kuasa hukumnya, apa yang dilakukan panji yang viral di media sosial, tidak lebih untuk mendidik anak-anak di Al Zaytun. Bahkan, dakwaan tersebut dirasa berat lantaran hal itu dilakukan di lingkungan pondok dan berdasarkan keilmuan yang dimiliki pemilik nama lengkap Abdussalam Panji Gumilang tersebut.
Hingga kini, pembacaan nota keberatan masih berlangsung di pengadilan Negri Indramayu. Nantinya, eksepsi tersebut akan ditanggapi jaksa penuntut umum dan diputuskan hakim ketua terkait diterima atau ditolaknya keberatan terdakwa. (F-08)