KAB. CIRRBON, (FC). – Sungguh malang nasib warga Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon ini. Proses jual beli tanah yang sedianya berjalan lancar malah berbuntut panjang dan bermasalah.
Pasalnya, objek tanah di Desa Rawagatel Kecamatan Arjawinangun seluas 3000 m2 yang dijual seharga Rp 1.710.000.000 sertifikatnya tiba-tiba berganti nama menjadi nama pembeli yakni AJ warga Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun.
Peristiwa ini bermula setelah korban yakni Hj. Ami Binti (Alm) H. Ismail menitipkan sertifikat tanahnya ke oknum Notaris HS di Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.
“Klien kami percaya saja bujukan AJ yang meminta sertifikat tanahnya dititipkan ke notaris HS agar lebih aman dan netral,” kata kuasa hukum korban, Darmaji, Jumat (2/6).
Anehnya, tiga hari setelah dititipkan ke notaris HS sertifikat tanah milik Hj. Ami balik nama menjadi atas nama pembeli AJ. Penitipan sertifikat ke notaris HS disaksikan AJ dan Asim suami Hj. Ami.
“Sebelumnya pembeli menjanjikan uang muka kepada klien kami dan meminta sertifikatnya dititipkan ke notaris HS pada tanggal 14 Maret 2022 lalu.
Sertifikat itu ada dua, yang pertama atas nama Hj. Ami pribadi kedua atas nama Hj. Ami dan ibunya,” imbuhnya.
Setelah menitipkan sertifikat tersebut, korban hanya bisa percaya dengan pembeli yang merupakan warga Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun.
“Tiga bulan kemudian, AJ pun membayarkan uang DP senilai Rp 710.000.000- dengan cara transfer ke rekening Korban.Pembeli juga menjanjikan korban akan diberangkatkan umroh sekeluarga dan harga tanah dinaikkan menjadi Rp 2.000.000.000,” terangnya.
Sekian lama tidak ada kabar dari AJ, pada bulan Oktober 2022 korban menanyakan sertifikat tersebut dan dijawab oleh notaris HAS dalam keadaan aman disimpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank.
Setelah itu, pada 01 Maret 2023 korban kembali mendatangi notaris HS menanyakan sertifikat tanah yang sama.
HS berjanji akan mengembalikan dua sertifikat tanah yang dititipkan kepadanya, namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan HS tak kunjung menepati janjinya.
Akhirnya, dengan didampingi kuasa hukumnya korban pun membuat pengaduan Masyarakat (dumas) ke Polres Cirebon Kota.
Disitulah kemudian terungkap kalau dua sertifikat hak milik atau SHM milik korban telah berganti nama pemilik ke AJ.
“Klien saya ini baru tahu kalau dua sertifikat yang dititipkan sudah berganti nama pemilik, setelah membuat dumas tertanggal 24 Maret 2023 dan dimintai keterangan berupa Berita Acara Interogasi oleh Penyidik,” tuturnya.
Mengetahui hal itu, korban makin geram. Ia kemudian koordinasi dengan penyidik untuk mengadukan oknum notaris HS dan juga AJ ke Polres Ciko dengan harapan kasus tersebut ditangani dengan baik.
“Klien saya tidak mengetahui proses adanya ganti nama tersebut,” tegasnya.
Sementara, Hj. Ami membenarkan apa yang disampaikan oleh Penasihat hukumnya. Ia merasa dirugikan dengan kejadian tersebut.
Ia meminta, dua sertifikat tanah yang luasnya lebih kurang 3000 m2 yang sudah dibalik nama itu segera dikembalikan dan dibalik nama kembali seperti semula.(Frans/Job/FC)
Discussion about this post