KAB. CIREBON, (FC).- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan diduga telah melakukan penyerebotan dan pendudukan tanah pekarangan yang diklaim milik JR di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dua WNA asal Taiwan tersebut masing-masing berinisial CY dan CY.
Oleh karenanya, sebagai pihak pemilik tanah JR kembali melakukan pemasangan 5 buah spanduk dan pagar kayu di lokasi tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut masih milik JR.
Berdasarkan pantauan FC di lapangan, sebanyak 6 spanduk telah terpasang di lokasi tersebut dan disaksikan Mahendra SH selaku kuasa hukum JR.
Agar tidak dijadikan sebagai lahan parkir kendaraan kontainer oleh kedua WNA tersebut.
“Ini merupakan upaya kami menuntut hak dan keadilan. Karena klien kami adalah pemilik yang sah atas tanah. Bentuk peringatan baik secara lisan dan tertulis (somasi) telah disampaikan kepada mereka. Tapi, sampai saat ini somasi kami tidak dihiraukan,” ujar Mahendra, Selasa (19/1).
Mahendra mengungkapkan, CY sebagai Presiden Direktur PT PMA di perusahaan peti mati, melakukan aktivitas perusahaanya tanpa seizin pemilik tanah.
Padahal, tanah milik JR tersebut berdasarkan 4 Surat Hak Milik (SHM) yang masing-masing sudah atas nama JR.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon dengan nomor LP B/196/2020/JABAR/RESTA CRB tanggal 24 Juli 2020 atas dugaan penyerobotan tanah dan menduduki pekarangan bangunan tanah milik orang lain,” bebernya.
Dijelaskan Mahendra, di atas tanah tersebut ada perusahaan yang bergerak di bidang peti mati, yang kurang lebih sudah 20 tahun berjalan.
“Perusahaan tersebut, dikelola oleh perempuan berinisial ST dengan WNA itu. Sampai sekarang Mereka masih menguasai tanah tersebut. Kita akhirnya melaporkan penyerobotan yang dilakukan oleh CY ke Polresta Cirebon,” jelasnya.
Setelah membeli tanah dari ST, Mahendra memaparkan, JR rencananya akan menjalankan bisnis dengan bentuk PT. Tapi, CY dengan ST berkolaborasi menerobos masuk bangunan secara paksa dan menjalankan usaha di atas tanah milik JR.
“Kita beli pada April 2019, tanah beserta bangunannya dari ST. Rencananya sekalian perusahaan juga. Cuman saat cek, diduga banyak penyimpangan pajaknya. Kita tidak ambil perusahaannya. Hanya tanah dan bangunannya,” paparnya.
Masih kata Mahendra, kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan di Polresta Cirebon.
“Berdasarkan informasi, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Saya berharap Pak Kapolresta Cirebon menindaklanjuti dan memproses laporan kasus kami ini,” tandasnya. (Sarrah/Job/FC)