Maka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan keluarga, serta keterangan dari pihak Gereja Baptis. Polres Cirebon Kota melakukan mediasi antar keluarga dan dibuat surat kesepakatan. Setelah semua jelas dan sepakat, akhirnya Polres Cirebon Kota Memperbolehkan Iin untuk pulang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Rolandy melalui Kasubag Humas Iptu Ngatija membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menerangkan, kejadian itu hanya sebuah kesalah pahaman dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Betul tadi Polsek Seltim ada menangkap perempuan yang diduga penculik, tapi semua sudah jelas karena adanya pengakuan bahwa yang bersangkutan itu gangguan jiwa maka sudah kita pulangkan” ujar Ngatija.
Ngatija juga menambahkan, bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai niat untuk melakukan penculikan, namun karena dengan kondisi penampilannya yang tidak baik dan ditambah teriakan anak, atas dasar itulah warga menyimpulkan Iin hendak melakukan penculikan.










































































































Discussion about this post