KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menyarankan agar semua developer perumahan yang telah menyelesaikan tahap pembangunan agar segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Tadi baru mendengarkan ekspose dari mereka (developer). Mungkin hari kamis nanti kita ke lapangan,” ujar Kepala Bidang Perumahan pada DPKPP Kabupaten Cirebon, Asep Djamaluddin Malik, Senin (6/6).
Menurutnya, setiap tahunnya tidak menentu berapa developer perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Namun pihaknya mengharapkan agar setiap developer perumahan setelah menyelesaikan tahap pembangunan agar menyerahkan PSU-nya.
“Kalau diserahkan ke kami (Pemda) itu akan menjadi aset kita dan kita bisa melakukan pemeliharaan. Tahun kemarin, total sampai sekarang ada 53 perumahan dari 498 perumahan se-Kabupaten Cirebon,” terang Asep.
Masih dikatakan Asep, ketika PSU di perumahan rusak aku dia, pihaknya belum bisa melakukan pemeliharaan, kecuali 100 persen sudah menjadi milik Pemda. Bagi yang belum, walaupun serusak apapun pihaknya belum boleh melakukan pemeliharaan karena belum jadi aset Pemda.
“Jika ada kasus perumahan itu sudah ditinggalkan developer nya. Nah sekarang kita sedang buat Perbup-nya, tapi memang masih dalam proses. Hanya nanti ketika sudah selesai, mudah-mudahan bisa mengakomodir kasus seperti itu. Bisa diserahkan menjadi aset Pemda,” bebernya.
Tahun kemarin, ditambahkan Asep, dari 53 perumahan yang sudah diserahkan PSU-nya kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, hanya 33 perumahan yang telah mendapatkan penanganan treatment.
“Di tahun ini hanya 1 perumahan. Karena keterbatasan anggaran. Itu juga hanya 100 jutaan. Yang paling banyak dikomplen oleh warga adalah persoalan jalan dan saluran air,” katanya.
Di akhir, Asep kembali menambahkan, tahun ini kurang lebih ada 30 an perusahaan developer perumahan yang sedang menunggu proses serah terima PSU kepada-nya.
“Walaupun nanti ketika sudah banyak memang menjadi beban Pemda, tapi aturannya seperti itu, ya kita laksanakan,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post