KUNINGAN, (FC).- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ika Siti Rahamantika melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, bertempat di Aula Desa Geresik Kecamatan Ciawigebang, Sabtu (8/2/2025).
Tampak hadir Kepala UPT Perlindungan Anak DPPKBP3A Kuningan, dr. Yanuar Firdaus, Kepala Desa Geresik, Parman, dan ratusan warga Desa Geresik.
Menurut istri Almarhum Acep Purnama itu bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan, serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“Perempuan di Jawa Barat sekarang punya payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” jelas Ika.
Diakui Ika, saat ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Maka dari itu, dia menekankan pentingnya edukasi bagi perempuan agar lebih berani dalam melaporkan tindakan ketidakadilan atau kekerasan yang dialami.
“Perempaun harus berani bersuara, jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, atau dinas terkait, atau melalui RT/RW setempat,” ungkap Ika
Ika juga meminta aparat desa dan lingkungan setempat untuk lebih proaktif dalam menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“RT/RW atau kepala dusun memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, jika ada laporan segera teruskan ke pihak berewenang agar dapat ditindaklanjuti,” kata Ika
Selain itu, Ika juga menyebutkan bahwa perempuan harus memiliki kemandirian ekonomi agar lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga. Perempuan itu, adalah ujung tombak dalam keluarga.
“Jika perempuan berdaya secara ekonomi , maka kesejahteraan keluarganyapun akan lebih terjamin,” ungkap Ika.
Implementasi dari Perda ini, lanjut Ika, adalah program perempuan di keluarga, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan dukungan ekonomi.
Perda yang sudah tepat ini, bagi Ika efektifitasnya bergantung pada sejauh mana aturan ini bisa dijalankan di lapangan. Maka dari itu dia mendorong Pemerintah Daerah untuk benar – benar mengimplementasikan tiap pasal yang ada dalam Perda agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat. Dengan adanya kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” jelas Anggota Lengislatif dari Dapil XII Jabar itu.
Setelah sosialiasi ini, Ika berharap angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun. Dan dengan adanya Perda ini dia menyakini bahwa perempuan di Jawa Barat akan lebih terlindungi dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang. (Ali)
Discussion about this post