Oleh: Ardian Wiwaha
Akademisi dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Masifnya gerakan demonstrasi sehubungan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Omnibus Law hingga saat ini masih menuai pro dan kontra.
Aksi yang melibatkan buruh, mahasiswa, hingga pelajar ini pun tak sedikit berakhir ricuh bahkan anarkis. Terlebih dengan berbagai pengaruh dan intimidasi untuk bertindak anarkis, membakar ban, membuat kerusuhan, hingga provokasi-provokasi negatif yang tak jarang syarat akan kepentingan.
Perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat untuk disalurkan melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi tidak “muluk-muluk” turun kejalan, lalu berteriak menyampaikan tuntutan maupun aspirasi.
Ada beberapa bekal pengetahuan yang perlu diketahui oleh para demonstran agar tuntutan yang ingin disampaikan dapat didengar dan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Operasional Aksi Demonstrasi
Peraturan yang mengatur tentang operasional aksi demonstrasi adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2 dan Pasal 8 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Yang berbunyi Pasal 2 Ayat (1) “Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berkumpul, dan bernegara”.
Ayat (2) “Penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”.
Pasal 8 Menyatakan “Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum berlangsung secara umum, tertib, dan damai”.
Oleh karenanya, jangan heran apabila nanti pada hari Jumat, banyak warga masyarakat turun kejalan dalam rangka memeriahkan aksi demonstrasi, karena hal tersebut tidaklah dilarang asalkan para demonstran senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban.
Hak dan Kewajiban Demonstran
Selayaknya sebagai aktor penggerak demonstrasi, para demonstran juga memiliki hak dan kewajiban. Hak adalah hal-hal yang dapat mereka lakukan tanpa ada batasan dan intervensi pemberhentian dari pihak lain.
Sedangkan kewajiban adalah segala hal yang patut diikuti dan dilaksanakan oleh para demonstran sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti yang tertera pada:
Pasal 5
- Mengeluarkan pikiran secara bebas,
- Memperoleh perlindungan hukum
Pasal 6
- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
- Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
- Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum,
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,
- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
- Cara berdemonstrasi yang baik dan benar.
Mengingatkan kepada para demonstran, bahwa aksi demonstrasi memiliki batasan dan koridor yang wajib diperhatikan. Hal ini guna mengantisipasi adanya hal yang tak diinginkan hingga menjaga stabilitas, keamanan serta ketertiban agar roda kehidupan bermasyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Seperti menyampaikan aspirasi dengan jelas dan sesuai dengan fakta;
- Melaporkan rencana aksi demonstrasi kepada pihak berwajib;
- Berorasi tidak menghasut, menghina ataupun memaki pihak lain;
- Tidak merusak fasilitas umum;
- Menghindari tindakan anarkis;
- Tidak membawa senjata tajam dan/atau bahan peledak;
- Saling menghormati dan menghargai antar demonstran dan aparat keamanan;
- Selesaikan permasalahan dengan kepala dingin hingga mencapai hasil dan solusi yang diharapkan.
Menghindari adanya intimidasi maupun kelompok provokasi yang berkeinginan untuk memicu kerusuhan, sebaiknya para demonstran bersikap mawas diri dan memperhatikan tujuan awal dari tuntutan perihal Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebab tersebar isu dan dugaan bahwa terdapat peranan kelompok asing yang sengaja memanfaatkan kondisi ramai para demonstran untuk dijadikan sarana dalam menyebar agitasi dan kepentingan yang mereka upayakan.
Oleh karena itu, mari berdemo dengan cara sehat, cerdas, dan bersahaja, serta tak lupa menjunjung tinggi penegakan hukum yang berlaku. Karena demo itu tidak dilarang, tapi harus tetap kondusif.
Discussion about this post