KAB. CIREBON, (FC).- Perwakilan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) mendatangi Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (8/12).
Ketua FKKC, Muali mengatakan, kedatangan pihaknya beserta perwakilan kuwu-kuwu lainnya adalah pertama pihaknya ingin mempertanyakan revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2016.
Pasalnya keinginan dari kepala desa se-Indonesia itu bahwa Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 itu dimohonkan untuk masuk ke Prolegnas untuk direvisi.
“Sebagai perwakilan dari Kabupaten Cirebon membersamai aksi yang lain untuk memastikan itu, mempertanyakan bahwa usulan revisi UU Desa itu sudah masuk ke Proleganas atau belum? Ternyata draft sudah ada dan menjadi skala prioriotas, akan tetapi kami mohon juga untuk dimasukkan ke dalam menjadi prioritas di tahun 2023 yang akan datang,” terang Ketua FKKC, Muali melalui sambungan selularnya, Minggu (11/12).
Usulan revisi, di antaranya pertama tentang kearifan lokal desa, seperti terkait dengan ruang-ruang untuk menjalankan pemerintahan terkait dengan anggaran dana desa, kemudian periodesasi berharap dua periode saja, tidak tiga periode lagi.
“Periodesasi disingkat menjadi dua periode saja, tapi masa baktinya 9 tahun. Toh zaman dahulu masa jabatan kuwu itu sewindu atau 8 tahun. Maka usulan 9 tahun masuk akal,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait surat edaran moratorium penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa di tahun 2023.
“Kalau setelah saya bertanya ke DPR RI, memang lebih besar tetap moratorium, tetapi sebagai FKKC tetap mendorong legislatif segera menyikapinya, kalau ada kesepakatan untuk tetap dilaksanakan kenapa tidak. Kasian teman-teman kita, khususnya incumbent yang ingin maju lagi,” katanya.
Oleh-oleh dari Jakarta ini, lanjut dia, pertama pihaknya akan mengumpulkan seluruh ketua FKKC kecamatan untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan anggota DPR RI di gedung Nusantara, kemudian mengevaluasi apa langkah selanjutnya.
“Sebenarnya Kabupaten Cirebon itu bisa tetap melaksanakan pemilihan kuwu di tahun 2023, soalnya moratorium itu hanya bersifat edaran, dan itu bukan hal yang baku. Masih bisa disiasati, tergantung bagaimana penyelenggara pemerintahan, Forkopimda dan lainnya, kalau siap tidak jadi masalah toh,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post