KOTA CIREBON, (FC).- Pada APBD Tahun 2021 ini, dana cadangan untuk pilkada Kota Cirebon tidak dianggarkan oleh Pemkot Cirebon.
Padahal anggararan penyelenggaraan pilkada diperkirakan bisa mencapai Rp29,9 miliar, itupun belum menghitung pelaksanaan pilkada bila pandemi Covid-19 masih terjadi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani mengungkapkan, kehawatirannya bila tidak dianggarkan tahun ini, maka efeknya akan dibebankan pada anggaran tahun 2022.
Dengan nilai sebesar itu, rencana semula penganggarannya dibagi tiga, yakni tahun 2021 Rp9,9 miliar, tahun 2022 dan 2023 masing-masing Rp10 miliar.
“Penanganan Covid-19 ini memang sangat penting dilakukan. Untuk itu anggaran pilkada dibagi tiga, agar tidak membebani APBD. Tapi kalau tahun ini tidak dianggarkan maka akan menjadi beban APBD tahun berikutnya,” jelas politisi milenial asal PAN ini krpada FC, Minggu (4/4).
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya menilai, tidak dianggarkannya dana cadangan pilkada pada APBD 2021 bisa dipahami.
Dikarenakan, saat ini di Kota Cirebon prioritas alokasi belanja difokuskan ke penanganan Covid-19.
“Memang, bila tahun ini tidak mulai dianggarkan maka beban APBD tahun 2022 akan semaakin berat. Tapi juga, bila dan cadangan ini dipergunakan untuk penanganan Covid-19 maka saya dapaat memahaminya, mengingat defisit anggaran tahun 2021 cukup besar,” ungkapnya.
Imam yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Kota Cirebon ini mengingatkan pemkot, agar memegang komitmen pemenuhan anggaran pilkada sesuai dengan perda.
Skemanya dua atau tiga kali pada tahun anggaran. Sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat dibiayai dan terlaksana dengan sukses.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi SH MH mengatakan, sejak perumusan Perda tentang Dana Cadangan Pilkada memang sudah diatur skema pengalokasian anggarannya.
Tidak mesti mulai dialokasikan pada APBD 2021, dikarenakan pada tahun lalu ketika finalisasi perda tersebut sudah diprediksi bahwa pandemi masih akan terjadi.
“Memang ada klausul dalam perda tersebut, jika pada tahun berjalan tidak bisa mengalokasikan untuk dana cadangan pilkada, maka tahun berikutnya akan dialokasikan dengan perhitungan akumulasi,” ungkapnya.
“Tetapi kalau misalkan pada tahun 2021 belum bisa dianggarkan karena konsentrasinya masih ke penanganan pandemi, bisa dimulai dialokasikan tahun 2022. Tinggal ditambahkan saja, beban tahun 2021 dan 2022 sesuai rencana. Didalam perdanya diatur seperti itu,” tuturnya.
Di sisi lain, Didi menyebutkan dalam perencanaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon, belum meng-cover dua hal penting.
Yakni perlengkapan, jika ternyata pada 2024 atau saat pelaksanaan pilkada masih pandemi, dan kemungkinan kenaikan standar harga dalam belanja anggaran.
“Kita menghitungnya tahun 2024 itu tidak sedang pandemi seperti sekarang. Tapi kalau ternyata masih pandemi, maka otomatis akan ada penyesuaian anggaran. Misalnya kebutuhan untuk pengadaan APD dan lainnya,” kata Didi.
Selain itu, Didi juga menyampaikan, sampai saat ini belum ada kepastian anggaran yang akan diberikan Pemprov Jabar sebagai cost sharing untuk pilkada serentak.
“Di Jawa Barat masih menghitung. Kemungkinan nanti kalau sudah mendekati pilkada naanti,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post