KOTA CIREBON, (FC).- Proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, kini pada tahun 2021 ini kembali dilanjutkan. Pasalnya, anggaran pembiayaan dari provinsi sudah cair pada akhir Desember 2020 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon Syaroni menyampaikan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada kontraktor untuk mengerjakan kembali proyek tersebut. Penyelesaiannya diberikan waktu sslma 50 hari kalender.
Ditanya berapa anggaran yang cair dari provinsi, Syaroni menyebutkan, pembayarannya sekitar 75 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp10 miliar. Dengan diberikan waktu tambahan diharapkan kontraktor menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai.
Dijelaskannya, penambahan waktu itu bukanlah addendum. Karena menurut aturan addendum itu diberikan selama 90 hari. Selain itu terlambatnya proyek ini bukan karena kesalahan kontraktor, tapi karena terdampak pandemi Covid-19. Sehingga anggaran provinsi tidak bisa cair karena terkena recofusing.
“Kita sudah sepakat 50 hari selesai, kita akan melakukan pengawasan agar kontraktor komitmen dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Sementara bagian alun-alun yang belum selesai dikerjakan antara lain perbaikan basement, mekanik elektrik, finishing di fasilitas penunjang dan dibeberapa bagian lainnya. Untuk lapangan tempat upacara kenegaraan sudah rampung.
“Ya tahapan finishing ini harus pelan-pelan, tapi dengan target 50 hari harus selesai,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post