KOTA CIREBON, (FC).- Sudah tiga kali Kota Cirebon masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dalam kurun tiga kali PPKM tersebut, Pemkot Cirebon dinilai berhasil dalam menangani penyebaran Covid-19.
Terhitung, 10 hari terakhir sampai 20 September 2021 hanya ada sebanyak 25 kasus baru. Sedangkan jumlah pasien Covid-19 pada 10 September sebanyak 71 orang kini turun menjadi 38 pasien.
Pelaksana harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, pelaksanaan PPKM dan percepatan vaksinasi dinilai efektif untuk menurunkan status penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
“PPKM yang membatasi mobilitas masyarakat dan vaksinasi massal efektif menjadikan Kota Cirebon berstatus lebih aman terhadap penyebaran Covid-19,” jelasnya kepada FC, Selasa (21/9).
Pria yang akrab disapa Gusmul ini mengingatkan, meskipun masih berstatus PPKM Level 3, Pemkot Cirebon tidak menghentikan metode pencegahan penyebaran Covid-19 yakni Testing, Tracing dan Treatment (3T).
“Kami tetap kontinyu melakukan 3T serta gencar melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Metode ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas,” terang Gusmul yang juga menjabat Sekda Kota Cirebon ini.
Disebutkannya, capaian vaksinasi di Kota Cirebon mencapai 67 persen, sehingga hanya beberapa persen l;agi menuju minimal terbentuknya herd immunity yakni 70 persen warga yang sudah divaksinasi.
Untuk itu dirinyapun optimistis, jika angkanya stabil dan ketersediaan vaksin memadai maka akhir tahun 2021 vaksinasi di Kota Cirebon bisa mencapai optimal.
“Bahkan, vaksinasi bisa mencapai 100 persen di akhir tahun jika stok vaksinnya aman,” tuturnya.
Gusmul juga menuturkan, tingkat keterisian tempat tidur di RSD Gunung Jati kini mengalami tren penurunan, dari sebanyak 207 tempat tidur yang disiapkan kini jumlahnya dikurangi menjadi 100 tempat tidur.
“Bed Occupancy Rate (BOR) kita semakin baik. Tadi Surat Edaran Walikota Cirebon Nomer 443/SE.96-PEM tentang perpanjangan PPKM Level 3, ada beberapa kelonggaran. Diantaranya warga berusia dibawah 12 tahun boleh masuk mall dengan didampingi orangtuanya,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post