MAJALENGKA,(FC), – Kisah cinta tak selamanya indah, kadang menemukan jalan buntu dan berakhir dengan tragis.
Seperti yang dialami kedua pasang di Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, harus berakhir dengan duka yang mendalam.
Cinta tak direstui begitu ceritanya, kedua pasangan remaja asal Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka harus berakhir di balik jeruji besi.
Pasalnya, AMP (21) berstatus mahasiswi asal Kecamatan Sindangwangi itu, tak kuasa menahan emosi lantaran cintanya tidak mendapatkan restu dari orangtua pacarnya hingga tega melakukan hal yang tak terduga hingga hilangnya nyawa kekasihnya sendiri berinisial VR (22).
Dihadapan puluhan wartawan, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, menceritakan awal kejadian peristiwa tragis tersebut. Dimana korban VR melakukan pertemuan dirumah AMP untuk membahas kelanjutan soal hubungannya.
Pertemuan tersebut diketahui berlangsung sekira pukul 15.00 WIB pada, Sabtu (30/4) kemarin, keduanya membahas tentang kelanjutan hubungan ke jenjang lebih serius.
“Tersangka merasa kesal kepada korban sehubungan korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya, hingga tersangka emosi mendengar nama orang tua korban yang dimana hubungan pacaran antara korban dengan tersangka tidak di restui oleh orang tua korban. Dengan demikian tersangka emosi dan melakukan pemukulan ke bagian mata kiri dan punggung korban tersebut,” jelas AKBP Willy Andrian, Senin (5/5).
Dikatakan Kapolres, tersangka AMP dalam keadaan kesal, dia melampiaskan kemarahannya terhadap RV dengan cara memukul menggunakan HP korban tepat di kedua mata dan beberapa bagian tubuh lainnya.
“Tersangka AMP telah melakukan pemukulan ke dua mata korban masing masing sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kanan, melakukan pemukulan kedua tangan korban masing masing 3 kali menggunakan HP korban,” kata Kapolres.
Dalam keadaan tak berdaya, AMP membiarkan korban terbaring dan dikunci dalam kamar dirumahnya.
Hingga pada hari Minggu (4/5) korban ditemukan sudah meninggal dunia.
“Hingga kemudian korban terus di kurung di dalam kamar sampai hari sabtu tanggal (3/5) dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Kasus itu terkuak, lanjut Kapolres, pada hari Minggu (4/5) dinihari, diketahui tersangka membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke RSUD Majalengka.
“Awal mula diketahui tersangka yaitu ketika pada hari minggu (4/5) sekira jam 01.38 Wib Saksi dari pihak RSUD Majalengka menerima seorang perempuan (tersangka A.M.P) dengan menggunakan mobil dan membawa seorang laki-laki yang berada di dalam Bagasi mobil jenis Agya, hingga pihak RSUD Majalengka menghubungi pihak kepolisian Polres Majalengka,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus meninggalnya RV, yang dilakukan tersangka dirumahnya.
“Setibanya pihak kepolisian polres Majalengka dan pihak RSUD Majalengka melakukan pengecekan dengan cara mengeluarkan di dalam bagasi mobil tersebut dan diketahui laki-laki tersebut sudah dalam keadaan Meninggal dunia dengan diketahui beridentitas RV,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang bertempat di Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.
“Pada hari Minggu tanggal (4/5) sekira jam 19.00 Wib, pelaku berjumlah 1 (Satu) orang berhasildiamankan/ditangkap, dirumahnya tepatnya Kec. Sindangwangi Kab. Majalengka,” jelasnya.
Dengan kejadian tersebut, tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selam-lamanya 15 (Lima belas) tahun penjara,” tandas Kapolres Willy. (Munadi)
Discussion about this post