MAJALENGKA, (FC).– Kepolisian Resor Majalengka melarang warga menggunakan dan menyalakan petasan, khususnya saat bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran 2023/1444 H.
Pasalnya bermain petasan lebih banyak mudharat dibanding hal yang positifnya. Bahkan dari bermain petasan tak jarang menimbulkan kerawanan bahkan musibah kebakaran.
Subbag Humas Polres Majalengka, Ipda Mardiyono mengatakan, larangan itu dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih fokus untuk melaksanakan bulan suci Ramadan 1444 H dengan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudharat,” kata Ipda Mardiyono, Selasa (11/4).
Menurut dia, bahwa pengawasan terkait larangan petasan tersebut, akan dilakukan di setiap jajaran polres hingga polsek. Polri akan melakukan pengawasan penuh agar tercipta situasi kondusif.
Di samping itu, kita juga mengimbau kepada anak-anak muda agar tidak berkumpul-kumpul pada malam hari tanpa tujuan yang jelas, karena berpotensi terjadi gangguan ketertiban,” ungkapnya.