INDRAMAYU, (FC).- Ratusan buruh di Kabupaten Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Indramayu dan gedung DPRD Indramayu, Kamis (14/10).
Mereka menuntut penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, dan sejumlah permasalahan buruh di Kabupaten Indramayu.
Unjuk rasa ratusan buruh di Indramayu dilakukan konvoi dengan mengunakan kendaran bermotor dan membentangkan sejumlah sepanduk ke sejumlah intansi di Indramayu.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Cabang Indramayu Adi Haris Kiandy mengatakan, sejumlah permasalahan buruh tersebut seperti nominal upah minimum kabupaten di tahun 2022, dan hak-hak buruh migran.
“Untuk buruh migran itu ada permasalahan yang sampai kini pulang, tapi belum digaji selama lima tahun. Jadi pemerintah harus ikut andil menyelesaikan karena berangkat keluar negeri itu dari Disnaker,” kata Adi
Adi menjelaskan, saat ini upah minimum Kabupaten Indramayu Rp2.373.073, dan tahun 2022 belum dibahas oleh pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Nah R 2.373.073 itu tahun 2021. Ini kan untuk di 2022 itu belum ada nominalnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Migas Indonesia, Iwan Setiawan menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 36 dan PP Nomor 78 UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), pemerintah daerah berhak merekomendasikan nominal upah.
Diterangkannya, berdasarkan PP tersebut pemerintah mengajukan kepada gubernur mengenai besaran upah minimum kabupaten (UMK).
“Makanya secara politik jadi kita mendatangi bupati setempat agar pemerintah daerah ini lebih a ware dan care terhadap buruhnya di Indramayu yang tentunya sebagai rakyat,” kata Iwan.
Iwan sendiri berharap, pada tahun depan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu bisa naik, sebab menurutnya di beberapa daerah ada yang naik ada yang tidak.
“Pada implementasinya ada beberapa daerah yang 2021 itu memang ada yang naik ada yang tidak. Nah kalau yang tidak naik bagaimana. Berarti kan bupatinya tidak merekomendasikan, tidak mengusulkan. Nah harapannya tahun depan ini di Kabupaten Indramayu ini tetap ada kenaikan,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post