MAJALENGKA, (FC).- Bupati Majalengka, H Karna Sobahi mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka, untuk membayar penuh 100 persen Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh atau karyawannya tanpa dicicil.
“Saya tekankan kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka, terkait THR para karyawannya agar dibayarkan penuh 100 persen, alias jangan dicicil,” ucap Karna, Rabu (14/4).
Ditegaskan Bupati Karna, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan ini, apalagi lalai maka pihaknya akan menindak tegas perusahaan tersebut.
“Yang tidak membayar penuh THR, tentu kami akan beri sanksi seadil-adilnya. Oleh karena itu, kami minta pengusaha membayar THR sekaligus dan nanti Pemkab Majalengka akan membuat surat edaran kepada pengusaha,” tegas Bupati.
Lebih jauh Karna Sobahi menyebutkan, bahwa THR merupakan hadiah bagi para buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sehingga sudah seharusnya dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada karyawannya.
Jika tidak membayar THR sesuai aturan maka, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan.
“Sanksi yang diberikan entah sanksi sosial, administratif, atau bisa saja kami mencabut izinnya. Itu tergantung kesalahan yang dilakukan perusahaan,” jelas Bupati Majalengka Karna Sobahi, seraya mengingatkan kewajiban THR bagi perusahaan di Kabupaten Majalengka.
Terpisah, himbauan membayar lunas THR bagi para pekerja disambut baik oleh seorang buruh pabrik yang ada di wilayah Kecamatan Ligung.
Dirinya merasa tentram dengan adanya penegasan dari orang nomor satu di Kabupaten Majalengka terkait pembayaran lunas THR bagi buruh.
Soalnya menarik pengalaman tahun kemarin, ada beberapa pabrik yang mencicil THR bagi buruh pabriknya. Sehingga hal ini sangat mengecewakan para buruh.
“Alhamdulillah tahun ini ada penegasan khusus dari Bupati Majalengka terkait pembayaran THR,” ujar Riyan seorang buruh pabrik yang beroperasi di kecamatan Ligung. (Munadi)
Discussion about this post