KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sejak awal tahun 2019 telah melakukan pembahasan permasalahan kesejahteraan sosial, dengan mengundang dinas-dinas terkait bersama Jaring Pengaman Ummat (JPU) untuk melakukan pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang penanganan bantuan sosial bagi masyarakat dhuafa yang selama ini lolos dari program-program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Dengan akan dikeluarkannya Perbup tentang penanggulangan sosial untuk masyarakat miskin yang masuk ke kategori zona merah yang akan membangun komitmen dan kesepahaman bahwa kelompok termiskin ini harus dibantu secara sistemik bukan bantuan yang sifatnya sporadis dari setiap SKPD.
Pembahasan rancangan Perbup ini sebagai upaya untuk menyusun sebuah payung hukum agar dapat melangkah untuk penanggulangan masalah sosial bagi warga yang selama ini benar-benar membutuhkan dan belum terbantu karena kendala-kendala aturan itu sendiri.
Namun sudah hampir setahun dari awal pembahasan, Peraturan Bupati (Perbub) tentang penanganan bantuan sosial yang nantinya disebut Gema Sadulur ini belum juga kunjung ada realisasinya.
Discussion about this post